Tanah Datar, BantenGate.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Datar Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (30/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari Dt. Bapayuang Ameh dan Kamrita. Hadir pula sebanyak 24 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, Direktur PDAM Tirta Alami Nazwira Hidayat, para camat, wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar, serta awak media.
Sebelum pengambilan keputusan, Anggota DPRD Nursal membacakan laporan akhir pembahasan DPRD terhadap dokumen RPJMD.
“Pembahasan RPJMD telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan pandangan fraksi dan komisi yang ada di DPRD Tanah Datar,” ujar Nursal.
Secara umum, lanjutnya, DPRD menilai dokumen tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif, komprehensif, serta selaras dengan kepentingan masyarakat, kebijakan nasional, dan provinsi.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPRD Anton Yondra selaku pimpinan sidang meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir, dan disambut dengan persetujuan bulat.
“Persetujuan DPRD menjadi dasar untuk menetapkan rancangan ini menjadi Peraturan Daerah. Kita berharap, dengan telah ditetapkannya RPJMD ini sebagai Perda, akan menjadi payung hukum bagi seluruh pihak, terutama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan tugas-tugas pembangunan. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Tanah Datar,” ujar Anton.
Ia juga menekankan agar seluruh perangkat daerah menjadikan RPJMD ini sebagai pedoman kerja yang serius, bukan sekadar dokumen formalitas. Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjabarkan program-program yang telah dirumuskan ke dalam pelaksanaan nyata dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Dengan disetujuinya RPJMD ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk mengawal pelaksanaannya demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan, merata, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan dukungan DPRD dalam penyusunan dan pembahasan dokumen tersebut.
“RPJMD Tahun 2025–2029 ini disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan strategis dan sektoral lainnya, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di sekitar. Dokumen ini memedomani RPJPD, RPJMN, serta memperhatikan RTRW Kabupaten Tanah Datar,” ujar Eka Putra.
Ia menambahkan, RPJMD tersebut juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, yang akan dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Diharapkan pelaksanaan pembangunan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kepentingan umum dan prosedur yang berlaku. Alhamdulillah, DPRD Tanah Datar telah memberikan persetujuan atas Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Eka Putra.— (murni yenti)