​DPRD Tanah Datar Tetapkan 12 Ranperda untuk 2026, Fokus pada Pajak dan Informasi Publik

Tanah Datar, Bantengate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (27/3/2026).

Dalam sidang tersebut, disepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tambahan untuk dimasukkan ke dalam agenda pembahasan tahun ini. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Hadir pula Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Daerah, Camat, hingga Wali Nagari.

Ketua DPRD Anton Yondra menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah yang mencakup tahapan perencanaan hingga penyebarluasan peraturan.

“Koordinasi penyusunan di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bagian Hukum Setda, sementara di internal DPRD dikelola melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujar Anton.

Adapun dua Ranperda baru yang masuk dalam perubahan Propemperda 2026 adalah usulan Pemerintah Daerah terkait perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta usulan inisiatif DPRD mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Bapemperda, Adrijinil Simabura, menambahkan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses pembahasan antara tim Pemerintah Daerah dan Bapemperda. “Seluruh pihak telah menyepakati kedua Ranperda tersebut untuk segera dimasukkan dalam agenda tahun ini,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam membahas perubahan ini. Ia menekankan bahwa revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah sangat mendesak sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat.

Dengan penambahan tersebut, total Ranperda yang akan dibahas sepanjang tahun 2026 menjadi 12 rancangan. Agenda ini mencakup berbagai isu strategis, mulai dari Ranperda APBD, investasi, kawasan tanpa rokok, kelembagaan daerah, hingga regulasi mengenai Nagari, Pesantren, dan pengelolaan Masjid. (yen)

Pos terkait