Serang, BantenGate.id– Desa Sumur Bandung di Kabupaten Lebak, Desa Bandung di Kabupaten Pandeglang, Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, dan Desa Legok di Kabupaten Tangerang terpilih menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat kabupaten di Provinsi Banten.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut dari visi Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi yang dicanangkan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.
“Kegiatan ini menjadi salah satu indikator bahwa Pemprov Banten serius menjalankan visi misi tersebut,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, usai entry meeting monitoring dan evaluasi di Inspektorat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (18/9/2025).
Deden menyampaikan terima kasih kepada KPK karena memperhatikan isu korupsi hingga ke tingkat desa. “Banyak sekali program pemerintah yang dilaksanakan di desa, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten. Desa antikorupsi bisa menjadi pemicu bagi aparatur agar bekerja sesuai aturan,” jelasnya.
Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, menuturkan bahwa monitoring dan evaluasi bukanlah ajang lomba, melainkan upaya membentuk desa sebagai percontohan.
“Harapannya ada perubahan perilaku di tingkat pemerintahan desa. Mulai dari dokumen yang lengkap, pengarsipan yang baik, pemahaman perangkat desa dalam pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta peran masyarakat,” jelas Rino.
Rino menambahkan, Desa Gunungbatu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, telah lebih dulu ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi pada 2023. Dalam penilaiannya, KPK menerapkan lima indikator utama, yakni: tata laksana, pengadaan barang dan jasa, pengawasan, pelayanan publik, serta peran serta masyarakat dan kearifan lokal.
“Kami mendorong peran serta masyarakat dan tokoh desa agar benar-benar menjaga desanya. Transparansi harus jadi budaya,” katanya.
Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan program desa percontohan antikorupsi tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten. “Setelah empat desa ini dievaluasi dan dibentuk, Pemprov bersama KPK akan mendorong pembentukan desa percontohan antikorupsi di tingkat kecamatan,” jelas Nina.--(red)