FKKMS Banten Gugat Keadilan Anggaran Pendidikan, Soroti Diskriminasi terhadap Madrasah

FKKMS Banten Gugat Keadilan Anggaran Pendidikan, Soroti Diskriminasi terhadap Madrasah

Serang, BantenGate.id — Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten menggugat kebijakan anggaran pendidikan yang dinilai tidak adil dan diskriminatif terhadap madrasah. Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan puluhan pimpinan Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Banten di Rumah Makan Mang Bobi, Kota Serang, Jumat (30/1/2026).

Pertemuan yang diinisiasi Ketua FKKMS Banten, Ocit Abdurrosyid Siddiq, itu menjadi ruang konsolidasi sekaligus penyampaian sikap kritis terhadap implementasi Program Sekolah Gratis (PSG) Pemerintah Provinsi Banten serta kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten dan kota yang dinilai mengabaikan hak siswa madrasah.

Dalam orasinya, Ocit menegaskan bahwa sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari pajak dan retribusi yang dibayarkan seluruh masyarakat, termasuk orang tua siswa madrasah.

“APBD provinsi maupun kabupaten/kota berasal dari pajak rakyat. Orang tua siswa madrasah juga membayar pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, serta berbagai retribusi daerah. Namun, saat pembagian hak pendidikan, siswa madrasah justru dikesampingkan dengan alasan perbedaan kewenangan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan ketidakadilan fiskal,” tegas Ocit.

Menurutnya, negara dan pemerintah daerah tidak boleh memungut kewajiban dari rakyat tanpa memberikan hak secara adil dan setara. Ia menilai perlakuan berbeda terhadap siswa madrasah mencederai prinsip keadilan sosial dan amanat konstitusi.

FKKMS Banten merumuskan sejumlah tuntutan agar tidak terjadi saling lempar kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pertama, Pemerintah Provinsi Banten diminta bertanggung jawab atas kesetaraan hak pendidikan siswa Madrasah Aliyah (MA).

“Jika Program Sekolah Gratis hanya mencakup SMA dan SMK, maka Pemprov Banten wajib mengalokasikan hibah daerah yang setara bagi siswa MA. Jangan biarkan batas administratif dan perbedaan instansi menghalangi hak anak-anak Banten,” ujar Ocit, yang juga Ketua Fordiska Libas.

Kedua, FKKMS mendesak pemerintah kabupaten dan kota di Banten untuk bertanggung jawab terhadap Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Menurut FKKMS, para kepala daerah tidak seharusnya berlindung di balik dalih kewenangan pemerintah pusat atau Kementerian Agama.

“Siswa MI dan MTs adalah warga daerah yang sah. Mereka adalah anak-anak para pembayar pajak daerah. Membiarkan bangunan madrasah rusak sementara sekolah negeri dipercantik adalah bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.

FKKMS menegaskan bahwa madrasah merupakan fondasi peradaban Banten yang telah berperan mencerdaskan masyarakat jauh sebelum sistem pendidikan formal modern terbentuk. Oleh karena itu, mereka menyatakan tidak sedang mengemis bantuan, melainkan menuntut hak yang seharusnya diterima.

“Madrasah adalah rahim peradaban Banten. Kami berkonsolidasi bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan untuk menagih keadilan,” kata Ocit.

FKKMS mendesak segera dilakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur tentang Program Sekolah Gratis serta mendorong diterbitkannya Peraturan Bupati dan Wali Kota yang berpihak pada madrasah. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, FKKMS menyatakan siap melakukan eskalasi gerakan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural di sektor pendidikan.–(red)

Pos terkait