Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Percepatan Reforma Agraria di Banten

Serang, BantenGate.id– Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Banten. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Baduy, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (30/7/2025).

Bacaan Lainnya

Sebagai Ketua GTRA Banten, Andra Soni menyatakan bahwa rapat tersebut menjadi langkah awal untuk merumuskan strategi konkret dalam penataan aset dan redistribusi tanah bagi masyarakat.

“Ini adalah rapat pertama saya sebagai Ketua GTRA. Hari ini kita akan membahas secara mendalam program reforma agraria di Provinsi Banten untuk tahun ini,” ujar Andra.

Ia menambahkan, percepatan reforma agraria di Banten menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Andra, kunci utama keberhasilan reforma agraria terletak pada kolaborasi dan sinergi antarlembaga serta koordinasi lintas sektor yang solid.

“Kita sudah memiliki satu kesepahaman. Sekarang tinggal bagaimana seluruh pihak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bekerja sama dan berkoordinasi secara efektif agar program reforma agraria ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Salah satu fokus utama dalam rakor tersebut adalah penataan dan pemanfaatan lahan terlantar. Andra menegaskan bahwa lahan-lahan yang tidak produktif harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menyampaikan bahwa rakor juga membahas berbagai tantangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia memastikan bahwa jajaran BPN siap mengawal pelaksanaan reforma agraria sesuai arahan Gubernur.

“Berdasarkan arahan Pak Gubernur, GTRA di Provinsi Banten akan terus bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan permasalahan terkait PTSL maupun redistribusi tanah lainnya,” kata Sudaryanto.

Andra Soni menegaskan bahwa reforma agraria bukan semata-mata penataan kepemilikan tanah, melainkan juga upaya menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang setara terhadap sumber daya agraria.

“Percepatan reforma agraria di Banten harus mampu menghadirkan kepastian hukum atas tanah, penataan aset dan akses, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Melalui rakor ini, Pemerintah Provinsi Banten bersama BPN menegaskan komitmen bersama untuk mempercepat redistribusi tanah demi menciptakan kepastian hukum dan pemerataan akses agraria bagi seluruh masyarakat Banten.–(red)

Pos terkait