Serang, BantenGate.id — Gubernur Banten Andra Soni menyetujui pembahasan lebih lanjut empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Banten. Keempat Raperda tersebut dinilai strategis untuk memperkuat pemberdayaan usaha kecil, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kapasitas fiskal daerah, serta pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Persetujuan tersebut disampaikan Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).
Empat Raperda yang mendapat persetujuan untuk dilanjutkan pembahasannya yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda); Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda,” ujar Andra Soni.
Andra mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten akan mendukung proses pembahasan keempat Raperda tersebut agar dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” katanya.
Perkuat Usaha Kecil
Andra Soni menilai Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil memiliki relevansi kuat dengan kondisi perekonomian masyarakat Banten.
Menurut dia, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, serta membantu menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
“Usaha kecil dan mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah, kata Andra, harus hadir melalui pembinaan, pendampingan legalitas, pemberdayaan, hingga pengembangan usaha.
“Pemerintah hadir dalam membina, membantu badan hukumnya, pemberdayaannya, serta pengembangannya. Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya UMKM,” katanya.
Sementara itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan daerah.
Andra menyebut perubahan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan, mudah diterapkan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.
“Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.
Penguatan BUMD
Adapun Raperda mengenai perubahan nama dan bentuk hukum PT. Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda) disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMD di Provinsi Banten.
Andra mengatakan perubahan tersebut diharapkan mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ungkapnya.
Sementara Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.
Andra menjelaskan sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan telah dikembalikan kepada pemerintah daerah provinsi. Kondisi tersebut membutuhkan landasan hukum baru di tingkat daerah.
“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang diusulkan DPRD.
Agenda rapat yakni mendengarkan pendapat Gubernur Banten terhadap empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten.
“Pada prinsipnya Pak Gubernur Banten Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda,” kata Fahmi.
Menurut Fahmi, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan dengan mengagendakan rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur.
“Setelah itu baru kita membuat pansus. Tentu ini akan melibatkan partisipasi stakeholder khususnya terkait dengan empat Raperda,” ujarnya.
Dengan persetujuan gubernur tersebut, pembahasan empat Raperda selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi Perda.–(red)








