Gubernur Banten Tegaskan: PNS di Banten Dilarang Terima Gratifikasi, Ada Sanksi Hukum Menanti

Gubernur Banten, Andra Soni (foto: ist)

Serang, BantenGate.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dengan melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Banten menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi, tanggal 25 September 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran tersebut ditegaskan, gratifikasi bukanlah rezeki melainkan tindakan yang rentan menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara.

Larangan gratifikasi ini terutama difokuskan pada beberapa sektor pelayanan publik yang rawan penyalahgunaan, di antaranya: Pendidikan: penerimaan peserta didik baru, ujian, bantuan pendidikan, dan sejenisnya, Perizinan: pengurusan izin usaha, OSS, dan layanan perizinan lainnya, Kesehatan: layanan medis, administrasi, BPJS, hingga obat-obatan, Pengadaan barang/jasa: proses tender, kontrak, maupun pengadaan langsung, dan Pelayanan publik: pembuatan dokumen, rekomendasi, bantuan, hingga layanan administratif.

Dalam Surat Edaran juga mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak untuk dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah, atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Selain itu, kepala perangkat daerah diminta: Menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing, Menyampaikan imbauan secara berkala kepada jajaran agar menolak gratifikasi, dan Memasang media sosialisasi tentang gratifikasi di tempat layanan publik, baik dalam bentuk spanduk, banner, poster, digital signage, maupun melalui media sosial.

Pemprov Banten juga menegaskan pentingnya membangun budaya integritas di seluruh jajaran birokrasi. “Berani terima gratifikasi? Ingat, ada sanksi hukum yang akan diterima apabila terbukti menerima gratifikasi. Jangan ragu untuk menanamkan budaya integritas dengan cara mencegah, menolak, dan melaporkan tindakan gratifikasi,” demikian ditegaskan dalam edaran tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen anti-korupsi di lingkungan Pemprov Banten serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.--(red)

Pos terkait