Lebak, BantenGate.id—Sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Setia Budhi Rangkasbitung mendatangi Polres Lebak, Rabu (9/10/2025), untuk mengawal laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap salah satu kader mereka berinisial NS.
Kehadiran para kader HMI ini sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas organisasi, sekaligus memastikan agar laporan tersebut diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua Umum HMI Komisariat Setia Budhi, Ipad Bahtiar, mengatakan bahwa pihaknya mengawal kasus tersebut karena menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa berinisial MYP telah merugikan secara moral dan sosial terhadap kadernya.
“Hari ini kami dari HMI Komisariat Setia Budhi mengawal kawan kami, NS, yang menjadi korban tindakan tidak menyenangkan dari seorang oknum yang diduga melanggar Undang-Undang ITE,” ujar Ipan Bahtiar di depan Kantor Polres Lebak.
Menurut Ipan, dugaan pencemaran nama baik bermula saat NS membuat konten personal branding di media sosial. Namun, pelaku MYP justru mengunggah video berisi foto NS disertai tulisan yang dinilai melecehkan dan merendahkan martabat perempuan.
“Tulisan dalam video itu berbunyi: Lihatlah Laporan Pane Mahasiswa Islamu Penuh dengan Kenistaan, Belajar agama tapi memakai kerudung masih seperti pelacur. Kalimat itu sangat tidak pantas dan mencoreng nama baik kawan kami,” jelasnya.
Pihak HMI telah menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu) ke penyidik Polres Lebak dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami sudah mengumpulkan seluruh data pendukung dan akan terus mengawal proses hukum ini. Sebab, kawan kami merasa sangat dirugikan atas perbuatan oknum tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, korban NS mengaku sangat dirugikan akibat unggahan tersebut. Ia menyebut, pelaku menyebarkan video dan fotonya ke berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp Story, dengan kata-kata yang menjatuhkan harga diri dan martabatnya di ruang publik.
“Saya tidak terlalu mengenal orang itu. Hanya tahu wajahnya saja, bahkan namanya baru tahu belakangan. Saya tidak terima karena sudah dipermalukan di depan umum. Itu jelas pencemaran nama baik,” tegas NS.
Ia menambahkan bahwa laporan ini dibuat bersama rekan-rekan HMI sebagai bentuk dukungan moral dan upaya memperjuangkan keadilan. “Hari ini saya datang ke Polres Lebak bersama kawan-kawan HMI untuk melapor,” ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Pasal 27 ayat (3) disebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana.”
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta. Selain itu, tindakan yang menyinggung kehormatan seseorang juga dapat dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan fitnah.
HMI Setia Budhi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan tindakan di luar jalur hukum, namun akan terus mengawal proses penegakan keadilan secara konstitusional.
“Kami percaya Polres Lebak akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif. Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa yang mencederai martabat perempuan dan dunia kampus,” tutur Ipad Bahtiar.–(ridwan/hendrik)