Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam arahannya di acara tersebut, meminta para Kepala Desa agar senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam menggunakan Bankeu ini, agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan hukum.
“Aturan dan Petunjuk Teknis (Juknis-nya) sudah jelas, tinggal dijalankan saja. Ikuti seluruh proses administrasinya. Insya Allah pelayanan yang kita berikan akan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,”tegas Al Muktabar.
Dikatakan Al Muktabar, Pemprov Banten sebagaimana pemberian bantuan lainnya, untuk Bankeu Pemdes ini bantuan ditransfer langsung ke rekening desa masing-masing, sehingga lebih aman dan cepat.