Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak, Fasilitasi 2.154 Sertifikat Bidang Tanah Wakaf Gratis

Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak, Fasilitasi 2.154 Sertifikat Bidang Tanah Wakaf Gratis
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, saat menyampaikan kesiapan fasilitasi sertifikat tanah wakaf gratis.--(foto: BG)

Lebak, BantengGate.id — Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak menyatakan kesiapan memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah wakaf secara gratis alias nol rupiah bagi seluruh bidang tanah wakaf di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, menyampaikan komitmen tersebut saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar bersamaan dengan pengukuhan pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) se-Kabupaten Lebak di Pondok Pesantren El Karim, Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kamis (29/1/2026).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lebak H. Amir Hamzah, Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak Alkadri, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta para pimpinan pondok pesantren.

“Kami siap memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Lebak dengan biaya nol rupiah. Ini merupakan program nasional ATR/BPN dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia,” kata Akhda Jauhari.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari FSPP dan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, terdapat sekira 2.154 pondok pesantren.  Selain itu, terdapat sekitar 800 bidang tanah, yang meliputi masjid, musala, tempat pemakaman umum (TPU), dan fasilitas sosial keagamaan lainnya.

“Jumlahnya cukup besar. Oleh karena itu, kami menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf ini dilakukan secara bertahap. Insya Allah dalam waktu tiga tahun seluruhnya dapat diselesaikan,” ujarnya.

Pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) saa sosialisasi sertifikat tanah wakaf di Ponpes El-Karim, Warunggung.–(Foto: BG)

Akhda menekankan pentingnya dukungan semua pihak, terutama pengurus wakaf, pemerintah desa, dan organisasi keagamaan, untuk melengkapi persyaratan administrasi. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain Akta Ikrar Wakaf (AIW), surat keterangan tidak dalam sengketa, serta bukti penguasaan fisik tanah.

“Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN sudah menerbitkan regulasi dan memberikan kemudahan. Yang terpenting, data tanah wakaf di masing-masing desa segera didata, dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan diajukan ke Kantor Pertanahan Lebak untuk dapat diproses sertifikatnya,”kata Akhda.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menjelaskan bahwa pensertifikatan tanah wakaf telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi perundang-undangan.

Menurutnya, dasar hukum utama mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Wakaf.

“Secara teknis, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, serta diperkuat dengan Instruksi Menteri ATR/BPN Nomor 1/INS/II/2018 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE/III/2018,” jelas Ikhsan.

Ia merinci sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, di antaranya Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kepala KUA setempat, fotokopi KTP dan KK wakif serta nazir, surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik tanah, bukti kepemilikan awal tanah, pernyataan batas tanah, hasil pengukuran petugas BPN, serta rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tepat. Kami mengajak seluruh pengurus wakaf dan masyarakat untuk segera melengkapi persyaratan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Asda I Setda Lebak, Alkadri, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penuh langkah sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Sebagai bentuk konkret dukungan, Pemkab Lebak telah menerbitkan surat edaran kepada para camat dan kepala desa se-Kabupaten Lebak untuk membantu serta mempercepat penerbitan dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak sengketa dan dokumen pendukung lainnya.

“Jika ada kepala desa atau camat yang mempersulit pembuatan dokumen persyaratan untuk sertifikasi tanah wakaf,  segera laporkan,” tegas Alkadri.—(red)

Pos terkait