Kejari Lebak Paparkan Capaian Kinerja 2025, Setor PNBP Rp3,36 Miliar dan Selamatkan Keuangan Negara

Kejari Lebak Paparkan Capaian Kinerja 2025, Setor PNBP Rp3,36 Miliar dan Selamatkan Keuangan Negara

Lebak, BantenGate.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memaparkan capaian kinerja sepanjang Tahun 2025 kepada publik sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, Rabu (31/12/2025).

Onneri Khairoza menyampaikan bahwa seluruh bidang di Kejari Lebak menunjukkan kinerja progresif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah. Salah satu capaian signifikan berasal dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yang berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3.360.909.700.

“PNBP tersebut diperoleh melalui penjualan langsung, lelang online, pengembalian, pemusnahan barang bukti, denda perkara, serta uang rampasan negara,” ujar Onneri.

Ia menjelaskan, optimalisasi pengelolaan barang bukti tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di bidang pembinaan, Kejari Lebak memfokuskan penguatan sumber daya manusia dan tata kelola internal yang profesional dan adaptif. Hingga Desember 2025, peningkatan kapasitas aparatur dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, antara lain Diklat Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), narkotika, serta pemetaan talenta berbasis kecerdasan buatan (Talent DNA).

Dalam pengelolaan keuangan, Kejari Lebak mencatat realisasi penyerapan anggaran sebesar 97,88 persen dari total pagu anggaran Tahun 2025 sebesar Rp13,59 miliar. Capaian tersebut mencerminkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, melalui Seksi Intelijen, Kejari Lebak menjalankan fungsi intelijen yustisial secara preventif dan represif untuk mendukung penegakan hukum dan ketertiban umum. Sepanjang 2025, Seksi Intelijen melaksanakan 12 kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 4 kegiatan Jaksa Menyapa, 15 kegiatan LID/PAM/GAL, 4 kegiatan PAKEM, serta 3 operasi intelijen.

Kejari Lebak juga turut mengawal program strategis nasional melalui Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Lebak Asih dengan pengembangan lahan ketahanan pangan seluas 13 hektare. Dari luasan tersebut, 8 hektare dialokasikan untuk program Jaksa Mandiri Pangan, 1 hektare sebagai pilot project, serta 3 hektare untuk budidaya bawang merah dan cabai sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi, selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Prestasi lainnya, Seksi Intelijen Kejari Lebak berhasil meraih peringkat ke-3 Kejaksaan Negeri terbaik se-Indonesia pada aplikasi SIACC (Sistem Informasi Adhyaksa Command Center). Selain itu, progres penginputan Aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Lebak telah mencapai 93,41 persen sebagai upaya optimalisasi pengawasan dan pendampingan pengelolaan desa berbasis digital.

Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Lebak sepanjang 2025 menangani 276 perkara pada tahap pra-penuntutan, 237 perkara pada tahap penuntutan, serta 218 perkara pada tahap eksekusi. Selain itu, terdapat 4 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Penegakan hukum tidak semata-mata berlandaskan aturan tertulis, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” kata Onneri Khairoza, mengutip pesan Jaksa Agung RI.

Adapun perkara pidana umum yang paling banyak ditangani sepanjang 2025 adalah tindak pidana pencurian dengan total 69 perkara.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lebak mencatat pelaksanaan 3 kegiatan penyelidikan, 4 penyidikan, 9 penuntutan, serta 4 eksekusi perkara. Pada tahap penyidikan, Pidsus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp559.712.000 dalam perkara tindak pidana korupsi perbaikan pompa PDAM Tahun 2020 atas nama tersangka A.S.W. Selain itu, Kejari Lebak juga memperoleh uang rampasan negara sebesar Rp1.331.594.313 dari perkara tindak pidana cukai rokok tanpa pita cukai atas nama terdakwa Junaiyah.

Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp467.311.201, melaksanakan 13 nota kesepahaman (MoU), 47 kegiatan pendampingan hukum, serta 12 kegiatan pelayanan hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah potensi permasalahan hukum.

Pada hari yang sama, Kejari Lebak juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lebak. Barang bukti tersebut meliputi perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, serta penguasaan senjata tajam.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Onneri.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat bruto 367,1272 gram, tembakau gorila sintetis seberat 72,5 gram, obat-obatan sebanyak 2.288 butir, 4 bilah senjata tajam, 10 unit telepon genggam, serta 74 barang bukti lainnya berupa pakaian dan alat kejahatan.

Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Lebak guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.–(ridwan)

Pos terkait