Tanah Datar – Bantengate.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar menggelar Press Release bersama insan pers dalam rangka memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2025, sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025) di Aula Kejari Tanah Datar.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A.P. Pardede, SH, MH, beserta jajarannya. Hadir pula Kasubsi Penyidikan Nelsa Fadilla, Kasubbag Bin Syahmulia Poham, Kasi Intel Dedet Darmadi, Kasi Pidsus Richard Siagian, Kasi Pidum Hamdika Wiradi Putra, Kasi Datun Melhadi, serta para pendamping dan stakeholder Kejari Tanah Datar.
Dalam keterangannya, Kajari memaparkan perkembangan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Salah satunya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat untuk periode 2022–2024. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025.
Anggiat menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 66 saksi dari berbagai unsur, termasuk karyawan Perumda, Dewan Pengawas, Badan Anggaran DPRD, para pembeli aset, serta penerima aliran dana. Sejumlah barang bukti juga telah disita, yaitu 14 unit scooter listrik, mesin kopi, grinder, dan berbagai dokumen pendukung. Selain itu, terdapat pengembalian uang sebesar Rp78 juta dari beberapa pihak, yang sudah disita dan dititipkan di Kejari.
Penyidik juga telah memeriksa dua ahli—Ahli Keuangan Negara dan Ahli Hukum Perusahaan—serta melakukan pencekalan terhadap seseorang berinisial VR selama enam bulan sejak 7 Oktober 2025.
Selain kasus Perumda, Kejari juga menangani beberapa perkara lain, di antaranya dugaan korupsi pembangunan Wahana Air Tobek Loweh tahun anggaran 2019–2020, kasus pembangunan Pasar Nagari Koto Baru (2023), serta dugaan korupsi pekerjaan pelebaran Jalan Surau Kariang – Gurun – Pasar Sungai Tarab tahun 2022. Seluruhnya saat ini masih dalam proses penyidikan dan koordinasi lanjutan, termasuk dengan Inspektorat terkait perhitungan kerugian negara.
Kejari Tanah Datar juga tengah menyelidiki dugaan penyimpangan Dana Desa Nagari Gurun Tahun Anggaran 2024.
Anggiat menegaskan bahwa semua proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengakui adanya intervensi dari beberapa pihak selama proses penyidikan. Namun demikian, ia memastikan bahwa Kejari tetap bekerja profesional dan tidak keluar dari koridor hukum.
“Kami berkomitmen menegakkan kebenaran secara utuh. Kami berharap dukungan dari rekan-rekan media untuk menyebarluaskan informasi terkait proses penyelidikan,” ujarnya.–(yen)








