Kemkomdigi Tegaskan Wacana Pemblokiran dan Pendaftaran Ulang IMEI Bukan Aturan “Balik Nama” Ponsel

Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto.-(foto: Kemkomdigi)

Jakarta, BantenGate.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukan merupakan bentuk aturan “balik nama” ponsel seperti kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni.

Menurut Wayan, wacana ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap disalahgunakan setelah ponselnya hilang atau dicuri. Melalui sistem IMEI, setiap perangkat telepon seluler dapat memiliki identitas resmi yang terdaftar dalam sistem pemerintah, sehingga memudahkan pelacakan dan perlindungan konsumen.

Wayan menjelaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas digital perangkat yang membantu mencegah peredaran ponsel ilegal (black market/BM), mengurangi risiko penipuan dan pencurian, serta memastikan bahwa konsumen hanya mendapatkan perangkat dengan garansi resmi.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, layanan ini dirancang agar ponsel hasil tindak kejahatan tidak lagi memiliki nilai ekonomis di pasar gelap. Dengan demikian, diharapkan angka pencurian perangkat telepon seluler dapat ditekan secara signifikan.

Dirjen Wayan juga menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap diskusi dan pengumpulan masukan publik, belum dibahas di tingkat pimpinan kementerian.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ungkapnya.

Melalui klarifikasi resmi ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa wacana kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bersifat sukarela, dan semata-mata bertujuan melindungi konsumen serta menjaga keamanan ekosistem digital nasional, bukan untuk menambah beban administratif bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan ekosistem digital di Indonesia semakin aman dan terpercaya. Perlindungan terhadap pengguna menjadi prioritas utama kami,” tutup Wayan Toni.–(red)

Pos terkait