Lebak, Bantengate.id—Agen BRI link di wilayah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, yang merasa diintimidasi oleh oknum yang mengaku wartawan dan berujung meminta sejumlah uang jutaan rupiah dapat melaporkan kepada Polisi untuk memberikan efek jera dan tidak merambah ke korban agen lainya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Provinsi Banten, H. Edi Murpik, mengatakan hal tersebut menjawab pertanyaan media, sehubungan pemberitaan adanya perilaku tidak terpuji dan mencoreng profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum wartawan meminta sejumlah uang kepada agen BRI Link, Senin (10/7/2023).
Ditegaskan H Edi Murpik, bahwa wartawan adalah profesi yang mulia. Wartawan dalam melaksanakan tugasnya berpegang kepada kode etik jurnalistik. Wartawan saat melaksanakan tugas dibekali dengan identitas (tanda pengenal) dari media dan tanda pengenal dari organisasi pers yang syah sebagaimana di atur Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Pihak yang merasa dirugikan, jangan takut, laporkan saja oknum tersebut kepada pihak Kepolisian. Organisasi Pers siap mendukung, dan kita secara bersama-sama memberantas oknum yang mengaku wartawan tersebut,” kata H.Edi Murpik.
Menurut wartawan senior di Banten ini, selaras Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, setiap insan Pers dalam melakukan aktifitasnya dituntut untuk melakukan wawancara pada setiap narasumber, sebagai tindakan check and recheck, menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik dan tidak melakukan intimidatif apalagi meminta imbalan sejumlah uang.
“Jika ada oknum mengaku wartawan, tapi bergaya preman dan tidak mencerminkan sebagai jurnalis, dihimbau kepada masyarakat atau korban, untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar dapat berefek jera,” tegas H Edi Murpik.
Diberbagai media diberitakan, Amyang, seorang Agen BRI link di Kecamatan Sobang, mengaku diintimidasi oleh oknum wartawan. Dalam aksinya, oknum tersebut terlebih dulu mengirimkan pesan seolah release berita, kepada korban. Namun, apa yang mereka katakan sebagai release berita itu, sama sekali tidak benar dan tidak ada konfirmasi kepada narasumber.
“Ujung-ujungnya oknum tersebut minta sejumah uang dengan nilai jutaan rupiah. Saya tidak mau memberi permintaan uang tersebut. Tapi, empat agen BRI link lainnya sudah menyetorkan dana senilai Rp 7 juta dengan cara patungan dan ditransfer ke Rekening BRI atas nama Uus Uskandar,” kata Amyang.–(red)