Lebak, BantenGate.id – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, melakukan kunjungan lapangan terkait pembangunan huntara tersebut dilaksanakan di Desa Banjarsari, Sabtu (11/4/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan serta progres tahapan pembangunan bagi warga terdampak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Lebak H. Yanto, Wakil Ketua II H. Acep Dimyati, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Iwan Sutikno, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Lebak H. Dade, Kabid Bina Marga Hamdan, Camat Lebak Gedong Rapei, serta Kepala Desa Banjarsari H. Emi.
Juwita menjelaskan, proses pengusulan program huntara telah melalui tahapan panjang, mulai dari DPRD, pemerintah provinsi, hingga DPR RI dan berbagai forum terkait. Menurutnya, pembangunan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi dan teknis di lapangan.
“Program ini merupakan proses lanjutan yang dilakukan secara bertahap. DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat terus bersinergi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Juwita, pemerintah daerah bersama instansi terkait tengah melakukan monitoring lapangan untuk memastikan kesiapan dan perkembangan pembangunan di lokasi. Ia menyebutkan, pembangunan huntara tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan nilai sekitar Rp59 miliar.
Pemerintah daerah, kata dia, saat ini fokus pada pematangan lahan sebagai tahap awal sebelum pembangunan fisik dimulai, termasuk perataan lokasi sesuai konsep yang telah direncanakan.
“Pemerintah daerah saat ini fokus pada pematangan lahan, termasuk perataan lokasi sesuai konsep yang direncanakan,” kata Juwita.
Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya penyesuaian atau tambahan anggaran pada tahap berikutnya apabila diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan. Selain itu, percepatan pekerjaan, khususnya pada proses perataan tanah dengan kontur rendah, dinilai penting dengan dukungan alat berat agar pekerjaan lebih optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan pembangunan huntara masih menunggu penyelesaian administrasi akhir berupa sertifikat lahan atas nama pemerintah daerah.
“Ya, kita hanya tinggal satu administrasi lagi, menunggu keabsahan sertifikat kepemilikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak telah menyatakan kesiapan untuk menerbitkan sertifikat tersebut dengan target penyelesaian pada 14 April 2026.
“BPN sudah menyanggupi tanggal 14 itu siap menerbitkan sertifikat tanah milik Pemda,” jelasnya.
Menurutnya, setelah sertifikat terbit, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menggunakan dokumen set line dari pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan lelang pembangunan huntara.
Iwan juga menjelaskan total lahan yang disiapkan mencapai sekitar 5,4 hektare. Namun setelah dikurangi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan lahan wakaf, lahan efektif yang dapat digunakan sekitar 3 hektare lebih.
Pembangunan huntara tersebut direncanakan sebanyak 221 unit rumah yang akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan teknis dan anggaran. Pemkab Lebak bersama Dinas PUPR dan Dinas Perkim saat ini terus melakukan pematangan lahan serta finalisasi teknis sebelum pembangunan dimulai.
Pemerintah berharap seluruh proses dapat segera rampung sehingga pembangunan huntara dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak banjir bandang tahun 2020 di wilayah Lebak Gedong.–(sunarya)








