Ketua Komisi VII DPR Prihatin Gerai Tolak Uang Tunai, Minta Menkeu dan BI Bertindak Tegas

Ketua Komisi VII DPR Prihatin Gerai Tolak Uang Tunai, Minta Menkeu dan BI Bertindak Tegas

Jakarta, BantenGate.id – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik gerai yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai dan hanya menerima transaksi nontunai seperti kartu atau QRIS. Fenomena tersebut dinilai semakin meluas di tengah masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menurut Saleh, praktik penolakan pembayaran tunai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk turun tangan secara langsung mengambil langkah-langkah penertiban.

“Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam undang-undang,” ujar Saleh di Jakarta, seperti ditulis Peluang News,  Kamis (25/12/2025).

Saleh menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas melarang penolakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali jika terdapat keraguan terhadap keasliannya. Ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas sehingga tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha.

“Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Saleh sebagai respons atas beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak saat hendak membayar secara tunai di sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas. Video itu diunggah akun Instagram @arli_alcatraz pada Kamis (18/12/2025).

Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat memprotes kebijakan toko yang mewajibkan pembayaran menggunakan QRIS. Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penolakan pembayaran tunai bukan hanya terjadi sekali, melainkan pernah dialaminya di sejumlah restoran dan gerai lainnya.

“Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash (tunai). Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan,” ungkapnya.

Saleh menilai kebijakan sepihak tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, jika setiap pihak bebas membuat aturan sendiri tanpa mengindahkan undang-undang, maka akan terjadi kekacauan dalam tatanan hukum nasional.

“Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Ia juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan cashless only, terutama bagi kelompok masyarakat lanjut usia dan warga yang belum terbiasa dengan teknologi digital.

“Kasihan, mereka ini seperti ditinggalkan zaman. Padahal, menurut undang-undang, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash,” katanya.

Ketua Komisi VII DPR RI itu menambahkan, pihak berwenang perlu memeriksa dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menginstruksikan gerai hanya menerima pembayaran nontunai. Ia menegaskan, penegakan aturan diperlukan agar hak masyarakat sebagai pengguna uang rupiah tetap terlindungi.–(red)

Pos terkait