Komisi III DPRD Lebak Sidak PT Wildwood, Tindaklanjuti Laporan Warga

Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, saat sidak di PT Wildwood.--(foto hendrik)

Lebak, BantenGate.id – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Banten, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Wildwood,  di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (24/10/2025). Sidak yang dipimpin Ketua Komisi III, Junaedi Ibu Jarta, ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan di lingkungan perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sejumlah anggota Komisi III DPRD lebak yang ikut sidak diantaranya; Regen Abdul Aris  (Fraksi PPP),  Medi Juanda (Nasdem), dan Rifo Hariyanto Putra (Partai Demokrat). Selain itu, Kepala Desa  Mekarsari diwakili Sekdes, Yeni. Sidak anggota Komisi  III DPD Lebak ini diterima managament perusahaan, Andri.

Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menjelaskan, kunjungan ini merupakan langkah awal dalam proses pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

“DPRD pasti tidak hanya kali ini turun ke lapangan. Kami akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah tegas sesuai aturan,” ujar Junaedi.

Anggota Komisi III DPRD Lebak, saat sidak ke PT.Wildwood., dan diterima Management, Andri.–(foro: hendrik)

Junaedi menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat. Anggota DPRD Lebak,  memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa investasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa merugikan warga sekitar.

“Perusahaan harus berinvestasi sesuai aturan dan menciptakan kondisi yang kondusif. Kalau tidak, bisa muncul ketidakadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Komisi III DPRD Lebak, masih akan mendalami berbagai aspek teknis dan administratif perusahaan, termasuk soal upah pekerja, kepesertaan BPJS, perizinan, pengelolaan limbah, serta komitmen sosial perusahaan kepada warga sekitar.

“Kami akan menindaklanjuti hasil evaluasi agar perusahaan berjalan sesuai aturan dan berkontribusi positif terhadap masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Junaedi juga menyinggung peran kepala desa dalam menjembatani komunikasi antara warga dan pihak perusahaan.

“Kepala desa tidak memiliki kewenangan superpower, tetapi harus menyalurkan masukan warga agar aspirasi mereka didengar dan diakomodir oleh pemangku kebijakan di daerah. Semua warga punya hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja,” tegasnya.

Melalui sidak ini, Komisi III DPRD Lebak berharap PT Wildwood dapat segera melakukan perbaikan dalam tata kelola internal, menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar agar iklim investasi di Kabupaten Lebak tetap sehat dan berkeadilan.–(hendrik)

Pos terkait