Oleh: Kang Oos Supyadin
(Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut)
Krisis iklim kini menjadi tantangan nyata yang dihadapi Indonesia. Dampaknya semakin terasa melalui meningkatnya bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan, hingga eskalasi konflik agraria dan sumber daya alam, khususnya di wilayah masyarakat adat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa krisis iklim akibat eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki payung hukum nasional yang komprehensif dalam mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah hampir dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) belum juga disahkan. Akibatnya, pengakuan terhadap masyarakat adat masih bergantung pada kebijakan sektoral dan kemauan politik pemerintah daerah.
Tanpa kepastian hukum yang kuat, wilayah adat kerap diposisikan sebagai tanah negara atau kawasan hutan yang dapat dialokasikan untuk berbagai kepentingan pembangunan, investasi, dan eksploitasi sumber daya alam. Situasi ini membuka ruang terjadinya perampasan tanah, kriminalisasi, serta konflik sosial berkepanjangan.
Realitas MHA di Kabupaten Garut
Di Kabupaten Garut, keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) masih menghadapi tantangan serius dalam aspek pengakuan dan perlindungan hukum. Salah satu contohnya adalah MHA Kampung Dukuh di Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, yang hingga kini masih berjuang memperoleh pengakuan formal terhadap wilayah adat dan sistem hukum adatnya.
MHA Kampung Dukuh dikenal sebagai komunitas adat Sunda yang konsisten menjaga nilai-nilai kearifan lokal, harmoni dengan alam, serta pelestarian lingkungan. Pola hidup sederhana, tata ruang adat, larangan eksploitasi berlebihan, serta sistem sosial berbasis musyawarah menjadi fondasi keberlanjutan ekologi yang mereka jaga turun-temurun.
Namun, tanpa payung hukum nasional yang tegas, eksistensi MHA Kampung Dukuh dan komunitas adat lainnya di Garut tetap berada dalam posisi rentan. Wilayah adat berpotensi tumpang tindih dengan klaim kehutanan, perkebunan, maupun proyek investasi, yang pada akhirnya dapat memicu konflik agraria dan tekanan sosial.
Pengesahan UU Masyarakat Adat
Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG) secara tegas mendorong Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar pada tahun 2026 ini RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pengesahan UU Masyarakat Adat dipandang sangat mendesak guna memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi sekitar 70 juta warga masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk ribuan warga MHA di Kabupaten Garut.
Undang-undang ini menjadi instrumen penting untuk mencegah kriminalisasi, melindungi wilayah adat dari perampasan, menghentikan praktik marginalisasi, serta memperkuat kelembagaan adat dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan adat.
Lima Urgensi Pengesahan UU Masyarakat Adat
Terdapat sejumlah alasan mendasar yang memperkuat urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat, antara lain:
- Kepastian Hukum dan Perlindungan Wilayah Adat; memberikan mekanisme hukum yang sah dalam pengakuan wilayah adat dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga meminimalkan tumpang tindih dengan kepentingan investasi.
- Pencegahan Kriminalisasi dan Konflik Agraria; menjadi instrumen perlindungan hukum dari intimidasi dan kriminalisasi. Data menunjukkan ratusan konflik agraria terjadi di wilayah adat dalam satu dekade terakhir.
- Pengakuan Hak Asal-Usul; menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berdaulat atas hak-hak bawaan (hak asal-usul), bukan sekadar penerima hak dari negara.
- Perlindungan Kelompok Rentan; melindungi hak kolektif masyarakat adat, terutama perempuan adat, yang selama ini kerap terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Keadilan Sosial dan Kelestarian Lingkungan; Menjadi langkah konkret mewujudkan keadilan sosial, mengakhiri diskriminasi, serta mendukung pelestarian hutan adat yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi.
Pengesahan UU Masyarakat Adat dipandang sebagai jalan utama dalam menyelesaikan konflik antara hukum negara dan hukum adat, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjaga keanekaragaman budaya Nusantara.
Tanpa regulasi yang kuat dan berpihak, masyarakat adat—termasuk MHA Kampung Dukuh di Kecamatan Cikelet—akan terus berada dalam posisi rentan, sementara krisis iklim dan kerusakan lingkungan akan semakin sulit dikendalikan.–***)
Rahayu.
*) Kang Oos Supyadin, S.E.,M.M., aktif di Majelis Adat Sunda Jawa Barat serta pengurus Forum Pengkajian dan Pengembangan Garut Selatan (FPPGS).








