Lebak, BantenGate.id – Lebih dari 10 pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas secara beruntun di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Ciawi, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (25/8/2025) sore.
Insiden beruntun tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, saat hujan turun dan menyebabkan jalan licin akibat ceceran tanah dari aktivitas galian yang diduga ilegal.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah korban mengalami luka-luka. Dua orang di antaranya terpaksa dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan intensif.
Aktivitas galian tanah ilegal di sekitar perumahan Desa Sukamanah sejatinya sudah lama diprotes warga karena menimbulkan keresahan. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, kegiatan tersebut juga berdampak serius terhadap lingkungan dan ketertiban umum.
Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menghentikan aktivitas galian yang dinilai menyalahi aturan, baik dari sisi perizinan maupun tonase kendaraan truk pengangkut yang melintas di jalur tersebut.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi, mengecam keras kejadian ini.“Nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal ini,” tegasnya di lokasi kejadian sore tadi.
Menurut Andi, peristiwa ini memiliki dasar hukum yang jelas untuk dilakukan penindakan: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Andi juga mendesak Pemkab Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Perhubungan, dan Polres Lebak untuk segera menghentikan aktivitas galian tanah di Desa Sukamanah. “Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Aktivitas galian tanah yang tidak berizin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga nyata-nyata mengancam nyawa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media, belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah, terkait langkah penanganan maupun penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.-(sunarya/tim bg)