Serang, BantenGate.id–Gubernur Banten Andra Soni meresmikan peluncuran program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB), bersamaan dengan peresmian Gedung Grha Bank Banten sebagai Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten), di Jalan Veteran Nomor 4 Kota Serang, Selasa (29/7/2025).
Program TPKB merupakan inovasi Pemerintah Provinsi Banten melalui Tim Pembina Samsat yang memungkinkan masyarakat menabung atau mencicil pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo, melalui layanan Bank Banten.
“Program ini lahir dari aspirasi kawan-kawan pengemudi ojek online yang kerap kesulitan membayar pajak kendaraan karena faktor ekonomi. Dengan menabung secara berkala, beban pajak mereka menjadi lebih ringan dan terencana,” ujar Gubernur Andra Soni.
Andra menegaskan, program ini terbuka untuk seluruh masyarakat Banten, bukan hanya pengemudi ojol. Bank Banten akan menyediakan loket khusus untuk mempermudah masyarakat menyetor tabungan pajaknya tanpa mengganggu aktivitas harian.
“Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Dengan cara ini, membayar pajak tidak lagi menjadi beban berat di akhir tahun,” tambahnya.
Lebih dari sekadar kemudahan administratif, TPKB juga menjadi strategi Pemprov Banten dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Andra, semakin optimal pendapatan dari sektor pajak, maka semakin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri.
“Program ini adalah contoh konkret bagaimana inovasi fiskal bisa membantu masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah,” pungkasnya.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa TPKB dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Tak ada saldo awal yang dibutuhkan, dan setoran pertama langsung tercatat sebagai cicilan pajak.
“Nasabah dapat memilih jangka waktu menabung—5, 6, atau 12 bulan—dengan sistem auto debit satu bulan sebelum jatuh tempo. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan terbit sesuai jadwal pembayaran pajak,” ujar Rita.
Ia menambahkan, program ini hanya berlaku untuk kendaraan milik pribadi tanpa tunggakan pajak. Syarat pendaftarannya cukup membawa KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan. Karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten berada di Bank Banten, program TPKB pun hanya tersedia melalui Bank Banten dan berlaku di seluruh kantor Samsat di Provinsi Banten.
“Uang yang ditabung akan di-hold dan tidak dapat ditarik. Ini menjamin bahwa dana digunakan khusus untuk pembayaran pajak. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi terbebani membayar pajak kendaraan secara sekaligus setiap tahun,” jelasnya.
Direktur Utama Bank Banten, Bustomi, turut menyambut baik peluncuran program TPKB. Ia menegaskan, pihaknya siap menyinergikan program tersebut sebagai bagian dari dukungan Bank Banten terhadap kebijakan Pemprov.
“TPKB adalah bentuk layanan publik yang inovatif dan inklusif. Kami siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Program TPKB mulai disosialisasikan kepada masyarakat luas, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan komunitas pengemudi ojek daring. Pemprov Banten berharap program ini menjadi langkah progresif dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih kuat serta mendorong kemandirian fiskal daerah.–(red)