Mengurai Kisruh SPMB SMAN di Provinsi Banten Tahun 2025

H. Akhmad Jajuli

Oleh: H. Akhmad Jajuli

Bacaan Lainnya

Polemik memanas mewarnai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA Negeri di Provinsi Banten tahun ajaran 2025/2026. Sejumlah orang tua murid melakukan aksi protes hingga pemortalan sekolah, antara lain di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, karena anak-anak mereka yang tinggal dekat sekolah justru gagal diterima.

Situasi serupa muncul di Lebak, Serang, hingga wilayah perbatasan Tangerang Raya. Warga menilai kebijakan jalur penerimaan tidak transparan, petunjuk teknis terbit terlambat, dan sosialisasi minim sehingga menimbulkan kebingungan luas.

Tulisan ini mencoba mengurai persoalan di balik kisruh SPMB tahun 2025 di Banten, serta menawarkan solusi ke depan.

Pedoman Umum Pelaksanaan SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) Tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah secara Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Permen Dikdasmen RI) Nomor 3 Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 26 Februari 2025 dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI tanggal 28 Februari.

Tingkat Pendidikan Dasar mencakup Pendidikan Taman Kanak-kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri  (SMPN). Adapun Tingkat Pendidikan Menengah meliputi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN). Juga termasuk Kelompok Sekolah Khusus Negeri (SKhN) — yang pada tempo dulu biasa disebut SLB (Sekolah Luar Biasa).

Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk Tingkat SLTAN dilakukan melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi.

Secara filosofis Jalur Domisili dimaksudkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di dekat sekolah. Maksudnya agar merasakan manfaat sekolah yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Sebagai bagian dari cara mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas: sekolah bisa ditempuh dengan menggunakan angkutan umum yang berjarak dekat,  menggunakan sepeda, atau bahkan bisa dengan cara berjalan kaki.

Untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan maka Calon Murid wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) Orang Tuanya sendiri (sesuai nama yang tercantum pada Akte Kelahiran, pada Buku Rapor jenjang pendidikan sebelumnya (SMP atau Madrasah Tsanawiyah/MTs) dan pada Ijazah/STTB Calon Murid yang bersangkutan, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),  sekurang-kurangnya setahun sebelum mendaftar SPMB.

Dalam hal Orang Tuanya telah meninggal dunia maka dapat melampirkan KK Walinya (Kakeknya/ Neneknya/Pamannya/Uwaknya/Orang Tua Angkatnya). Jika KK dinyatakan hilang karena sebab terjadinya Bencana Alam atau Bencana Sosial maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan atau Kepala Desa setempat.

Negara memastikan hadir bagi warga masyarakat yang ekonominya tergolong tidak mampu atau bagi mereka yang berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) melalui Jalur Afirmasi.  Calon Murid yang menempuh Jalur Afirmasi diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan setempat dan melampirkan Surat/Kartu Bukti sebagai Penerima  Bantuan-bantuan Sosial, antara lain : KIP (Kartu Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Bagi Penyandang Disabilitas wajib menunjukkan Surat Keterangan Jenis Disabilitas yang disandangnya oleh Pihak Terkait (Dinas Kesehatan dan atau Dinas Sosial). Ke dalam Jalur ini juga termasuk kuota untuk anak Guru SLTAN yang masih aktif mengajar.

Aspek Filosofis bagi Calon Murid yang menempuh Jalur Prestasi (Akademik dan Non-akademik) adalah perlunya Negara hadir memberikan perhatian dan penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Jalur Prestasi Akademik hanya mendasarkan kepada Rata-rata Nilai Rapor Calon Murid Semester I – V pada jenjang Pendidikan sebelumnya (SMP/MTs).

Adapun bagi Calon Murid Prestasi Non-akademik selain melampirkan Bukti Nilai Rapor Semester I – V juga wajib melampirkan Surat Keterangan sebagai Ketua OSIS dan atau Sertifikat Bukti Prestasi (Juara) pada kegiatan Olahraga, Kesenian, Keagamaan serta kegiatan lainnya yang tergolong rumpun Kegiatan Ekstrakurikuler.

Terakhir, Jalur Mutasi. Secara filosofis bermaksud membantu Calon Murid yang Orang Tua/Walinya berpindah Tugas Kerja Antar Kabupaten/Kota/Provinsi/Negara. Agar Calon Murid tidak terpisah jauh dengan Orang Tua/Walinya. Dia wajib menunjukkan Surat Bukti Kepindahan Kerja Orang Tua/Walinya dan menunjukkan KK atau Surat Keterangan Domisili.

Keberadaan SLTAN dan SLTAS di Provinsi Banten

Dari laman https :/id.wikiowdia.org diperoleh Data Jumlah Satuan Pendidikan SLTAN dan SLTA Swasta di Provinsi Banten sebagai berikut : Kabupaten  Pandeglang memiliki 22 Unit SMAN dan 101 Unit SMAS. Ditambah 22 Unit SMKN dan 79 SMKS; Lebak : 37 SMAN/97 SMAS  plus 14 SMKN/40 SMKS; Tangerang : 33 SMAN/190 SMAS dan 12 SMKN/183 SMKS; serta Kabupaten Serang: 27 SMAN/132 SMAS plus 9 SMKN/79 SMKS; Kota Cilegon: 7 SMAN/38 SMAS dan 4 SMKN/21 SMKS; Tangerang : 17 SMAN/91 SMAS dan 9 SMKN/122 SMKS; Serang : 10 SMAN/43 SMAS dan 8 SMKN/38 SMAS; serta Kota Tangerang Selatan: 14 SMAN/91 SMAS plus 7 SMKN/73 SMKS. Jumlah  : 167 SMAN/783 SMAS (Total : 950 SMAN dan SMAS). Ditambah : 75 SMKN/653 SMKS (Total : 728 SMKN dan SMKS).

Dari Total SMAS dan SMKS = 1.436 Unit, ditambah 111 Unit SKhS maka totalnya menjadi 1.547 Unit Satuan Pendidikan. Dari Total Sekolah Swasta sebanyak 1.547 Unit itu, ternyata hanya/baru 814 Unit Sekolah yang mengikuti Program Pendidikan Gratis Pemprov Banten pada Tahun Pelajaran 2025/2026 ini.

Sekolah Swasta yang tidak/belum mengikuti Program Pendidikan Gratis  mencapai 733 Unit Sekolah. Sebagian dari Sekolah-sekolah ini kemungkinan di bawah pengampuan Yayasan Pendidikan yang tergolong “Sangat Mampu” secara ekonomi atau sudah Mandiri,  atau karena sebagian dari Sekolah-sekolah tersebut belum siap untuk mengikuti Program Pendidikan Gratis yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

Penyebab dan Solusi atas Kisruh SPMB di Provinsi Banten

Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 mengamanatkan agar pihak Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota) membuat Petunjuk Teknis tentang pelaksanaan SPMB di Daerah masing-masing, utamanya menyangkut Pengaturan tentang  Penerimaan Murid Baru melalui Jalur Domisili (yang sebelumnya dikenal sebagai Jalur Zonasi).

Pihak Pemda wajib mengatur pengelompokan Domisili (alamat tempat tinggal) Calon Murid berdasarkan satuan wilayah tertentu. Misalnya berdasarkan area Kecamatan atau area Gabungan Kecamatan (di kawasan Pedesaan) atau berdasarkan area Kecamatan atau area Gabungan Kelurahan (di wilayah Perkotaan).

Petunjuk Teknis tentang SPMB di Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 diatur  Keputusan Gubernur No. 261 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis SPMB SMAN, SMKN dan SKhN di Provinsi Banten, tertanggal  28 Mei 2025 yang  baru dipublikasikan  tanggal 11 Juni 2025, padahal Pendaftaran SPMB di Banten (akan) dimulai tanggal 16 Juni 2025.

Penerbitan dan Publikasi Kepgub Banten No. 261/2025 tersebut dinilai sangat lambat mengingat  Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB Tahun Pelajaran 2025 telah ditetapkan tanggal 26 Februari 2025 dan diundangkan tanggal 28 Februari 2025. Terdapat jeda selama sekitar 90 HARI antara tanggal  terbitnya Permendikdasmen RI Nomor 3/2025 dengan tanggal terbitnya Kepgub Banten Nomor 261/2025.

Publikasi Kepgub Banten Nomor 261/2025 praktis hanya EMPAT HARI. Terlalu singkat. Terlalu sebentar. Apalagi bagi warga masyarakat yang kurang memiliki akses terhadap sumber informasi (media massa TV, Radio dan Koran juga terhadap Media Sosial). Sempitnya waktu sosialisasi Kepgub Banten ini menjadikan sebagian warga masyarakat tidak memahami secara utuh tentang Regulasi yang (akan) digunakan pada SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 ini. Termasuk adanya perubahan pengaturan tentang Jalur Domisili (yang sebelumnya disebut sebagai Jalur Zonasi) dan tentang Jalur Afirmasi. Hal ini menjadi penyebab pertama terjadinya kisruh pada SPMB tahun 2025 ini.

Keterbatasan dan ketidakutuhan  informasi yang diterima oleh warga masyarakat menjadikan kebingungan dan mispsepsi saat mereka mendaftarkan anggota keluarganya (calon murid) ke SLTAN yang dituju.

Penyebab Kedua dari terjadinya kisruh adalah : bahwa ternyata tidak adanya pengaturan yang lengkap dan menyeluruh tentang  wilayah/zona/area Domisili Calon Murid yang meliputi delapan Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan dan 1.552 Desa/Kelurahan.

Penyebab Ketiga dari terjadinya kisruh adalah : bahwa ternyata Rata-rata Nilai Rapor tidak hanya berlaku bagi Calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi, namun juga berlaku bagi calon Murid yang mengambil Jalur Domisili, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi.

Penyebab Keempat : Dinas Dikbud Banten tekah menjadi “Agen Marketing” SMA Swasta dan SMK Swasta. Tentu sangat baik pihak Pemprov Banten telah berkenan memberi perhatian, pembinaan dan bantuan terhadap keberadaan SMA Swasta dan SMK Swasta, antara lain melalui pemberlakuan Pergub Nomor 15 Tahun 2025, tertanggal 30 April 2025,  tentang Pendidikan Gratis bagi SMA, SMK dan SKh Swasta.

Adapun kesempatan Calon Murid untuk memilih SMA Swasta, SMK Swasta atau bahkan untuk memilih Madrasah Aliyah Negeri (MAN) atau Madrasah Aliyah Swasta yang di bawah naungan Kemeterian Agama (Kemenag) RI,  itu merupakan urusan pribadi Calon Murid yang bersangkutan. Sebagai perbandingan: tidak pernah terjadi pihak Kemendiknas RI dan pihak Kemenag RI ikut campur tangan Pendaftaran Seleksi Mahasiswa Baru ke PTS (Perguruan Tinggi Swasta).

Dengan demikian seharusnya pada SPMB tahun ini Calon Murid memiliki DUA  PILIHAN: dua-duanya SMAN atau dua-duanya SMKN. Bukan sebagaimana yang terjadi dalam SPMB sekarang : dua Pilihan Sekolah tapi Sekolah NEGERI dan Sekolah SWASTA. Ini pelanggaran dan penyimpangan yang sangat serius.

Peraturan Gubenur Nomor 15 Tahun 2025, tertanggal 30 April 2025, tentang  Pendikan Gratis bagi SMA Swasta, SMK Swasta dan SKh Swasta belum memiliki Alas Hukum yang sah. Seharusnya pijakannya adalah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Banten. Adapun RPJMD yang (masih) berlaku saat ini adalah RPJMD Provinsi Banten 2022 – 2026 (Transisi) yang tempo hari disusun oleh PJ. Gubernur Banten, Al Muktabar, bersama DPRD Banten Masa Jabatan 1999 – 2024.

Di dalam RPJMD tersebut tidak memuat Program Pendidikan Gratis Bagi SEKOLAH SWASTA. Yang telah ada  adalah Pergub Nomor 52 Tahun 2020, tertanggal 16 Oktober 2020, tentang Pendidikan Gratis bagi SMAN, SMKN dan SKhN — berdasarkan RPJMD Provinsi Banten 2017 – 2022, Masa Kepemimpinan Wahidin Halim & Andika Hazrumy.

Sedangkan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2026 – 2030 Masa Kepemimpinan Andra Soni dan  H. A. Dimyati Natakusumah BELUM TERBIT. Rencananya  baru akan diketokpalu oleh DPRD Banten pada bulan Agustus 2025 besok.

Paparan Sebagian Kasus

Kasus Pertama : Jumlah Penduduk Kota Tangerang Selatan hampir 1,4 Juta Jiwa. Hampir sama dengan Jumlah Penduduk Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Namun jumlah unit SMAN dan SMKN di tiga Kabupaten/Kota tersebut sangat jauh (jomplang). Jumlah Kecamatannya : 7 (tujuh) dan Jumlah Kelurahannya : 54. Para Calon Murid harus memperebutkan sejumlah kursi di : 14 SMAN dan 7 SMKN.

Kasus “pendudukan” dan “pemortalan” di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, akibat dari tidak diterimanya sejumlah Calon Murid yang berdomisili di dekat lokasi SMAN 3, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Persoalan tersebut tidak akan terjadi apabila Peraturan tentang Jalur-jalur PMB disosialisasikan lebih awal, termasuk diberikannya DUA PILIHAN : Sekolah Negeri + Sekolah Negeri. Bukan sekolah Negeri + Sekolah Swasta. Di Kecamatan Pamulang terdapat dua SMAN : SMAN 3 dan SMAN 6.

Kasus Kedua : terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. SMAN 1 Malingping terletak di Jalan Raya Bayah Km. 4,  Kampung Jatiwaras, Desa Cilangkahan. Adapun SMAN 2 Malingping terletak di Jalan Raya Saketi Km. 7, Kampung Pagenggang, Desa Sumberwaras. Apabila diberikan dua Pilihan (SMAN + SMAN) maka Calon Murid yang bernama MR, tinggal di Jalan  Talanca, Kampung Simpang, Desa Sukamanah, kemungkinan bisa diterima di salahsatu SMAN itu.

Tapi kini MR tidak diterima di SMAN 1 Malingping  — padahal jarak dari rumahnya ke SMAN 1 Malingping  tidak lebih dari 500 meter. Mengapa MR tidak diterima? Jawaban dari Kepsek SMAN 1 Malingping (Drs. Mursidi) : karena Rata-rata Nilai Rapor MINIMUM yang diterima di SMAN 1 Malingping  adalah 82,4. Adapun untuk Jalur Afirmasi, tempat tinggalnya  paling jauh adalah 4,7 km.

Untuk dimaklumi, di Kecamatan Malingping dengan jumlah Desa 14 memiliki dua SMAN dan satu SMKN. Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banjarsari, di sebelah Timur berbatasan dengan  Kecamatan Cihara dan di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wanasalam. Adapun di Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia.

Kasus Ketiga :

Andai saja kepada Calon Murid  AG diberi dua pilihan (sama-sama SMAN) maka AG yang berdomisili di Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, punya peluang untuk diterima di SMAN 1 Ciruas (Kabupaten Serang) atau di SMAN 8, Kalodran, Kelurahan Tritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Posisi Kecamatan Walantaka (Kota Serang) dengan Kecamatan Ciruas (Kabupaten Serang) itu berbatasan.

Beberapa solusi yang disarankan untuk SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 mendatang adalah sebagai berikut :

  1. Terbitkan Kepgub Banten tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis SPMB lebih awal dan lakukan Sosialisasi Kepgub dalam waktu yang cukup panjang sebelum dilakukannya Masa Pendaftaran SPMB;
  2. Pihak Pemda setempat wajib menyusun dan mensosialisasikan Penetapan Zona/Wilayah/Area Domisili tempat tinggal Calon Murid di wilayah Perkotaan — terutama di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan);
  3. Jalankan SPMB dengan transparan, objektif dan berkeadilan;
  4. Adanya penambahan USB (Unit Sekolah Baru) di wilayah Tangerang, secara proporsional (dibandingkan Jumlah Penduduk), tanpa mematikan keberadaan Sekolah-sekolah Swasta.

*) Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik. Tinggal di Kota Serang.

Pos terkait