Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan 140 Sertifikat SHM Warga Lebak

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan 140 Sertifikat Redistribusi Tanah di Banten
Warga Banten saat menerima sertifikat dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahd, di Masjid Raya Al Bantani, Serang.--(foto:BG)

Serang, Bantengate.id – Sebanyak 140 Sertifikat Hak Milik (SHM) redistribusi tanah resmi diserahkan kepada warga oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten. Penyerahan sertifikat ini dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di halaman Masjid Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (20/12/2024).

Bacaan Lainnya

Acara ini merupakan bagian dari pendistribusian 1.334 sertifikat hak atas tanah (SHAT) di wilayah Provinsi Banten. Sertifikat yang diberikan mencakup berbagai kategori, seperti redistribusi tanah, wakaf, barang milik negara/daerah (BMN/BMD), lintas sektor (Lintor), dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Alhamdulillah, sertifikat ini hasil dari kerja keras Kantah ATR/BPN Lebak, yang hari ini diserahkan langsung oleh Pak Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid,” ujar Aan Rosmana, Kepala Kantah ATR/BPN Lebak, yang turut hadir dalam acara tersebut.

Aan menjelaskan bahwa dari total 140 sertifikat redistribusi tanah yang dibagikan, 103 bidang tanah berasal dari Desa Lebaksangka, Kecamatan Lebak Gedong, 30 bidang tanah dari Desa Lebak Situ, Kecamatan Cibeber, dan 7 bidang tanah dari Desa Sirnagalih, Kecamatan Cibeber.

Redistribusi tanah ini, lanjut Aan, merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. “Melalui program ini, kami berharap masyarakat dapat mengelola tanahnya dengan lebih baik, sehingga mampu meningkatkan taraf hidup mereka,” tambahnya.

Di samping redistribusi tanah, Kantah ATR/BPN Kabupaten Lebak juga mencatat capaian penting lainnya. Sebanyak 53.486 bidang tanah telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama tahun 2024. Program ini mencakup total area seluas 48.671 hektar yang tersebar di 90 desa di 20 kecamatan di Kabupaten Lebak.

“Sertifikat hasil program PTSL ini akan segera kami serahkan kepada masyarakat dalam waktu dekat,” tutup Aan. (red)

Pos terkait