Garut, BantenGate.id —Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kembali menjadi sorota n. Salah satu isu yang menuai perhatian publik adalah ancaman pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami.
Kang Oos Supyadin menilai, secara prinsip negara Indonesia menjamin kebebasan warganya dalam menjalankan ajaran agama. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga bebas memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
“Idealnya tidak ada benturan antara hukum agama dengan hukum positif negara,” ujar Kang Oos, dari Forum Silaturahim Assatiidz Garut (FORSIAGA) kepada media BantenGate.id, Kamis (8/1/2026).
Namun, menurutnya, ketentuan dalam KUHP baru justru berpotensi mempidanakan praktik nikah siri dan poligami, yang bagi sebagian umat Islam dianggap sah secara agama. Kondisi ini dinilai dapat memicu keresahan dan reaksi di tengah masyarakat.
Dalam KUHP baru, nikah siri dapat dijerat Pasal 403, yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 279 KUHP lama. Pasal ini mengatur larangan menikah ketika masih terikat perkawinan lain atau tanpa izin istri sah. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga enam tahun.
Selain itu, praktik nikah siri juga dapat dikaitkan dengan pasal perzinahan, terutama jika dilakukan oleh pria yang sudah beristri dan menimbulkan masalah hukum, seperti konflik hak waris. KUHP baru juga mengatur kewajiban pencatatan perkawinan melalui Pasal 402 dan Pasal 404, dengan sanksi denda bagi pelanggarnya serta ancaman bagi pihak yang menyembunyikan status pernikahan.
Kang Oos menegaskan, dalam ajaran Islam terdapat pandangan yang membolehkan nikah siri dan poligami selama memenuhi syarat sah menurut agama. Karena itu, upaya pemidanaan terhadap praktik tersebut kerap dipandang sebagai bentuk intervensi negara terhadap seseorang dalam melaksanakan kebebasan beragama.
Meski begitu, ia memahami bahwa negara memiliki kepentingan untuk menata administrasi perkawinan, melindungi hak perempuan dan anak, serta menjaga ketertiban hukum di masyarakat.
“Masalah nikah siri ini bukan persoalan sederhana. Ada sisi hukum, sosial, dan agama yang harus dilihat secara seimbang,” jelasnya.
Ia berharap, ke depan tidak terjadi pertentangan berkepanjangan antara hukum negara dan keyakinan agama warga. Menurutnya, jika aturan hukum bertabrakan dengan nilai yang diyakini masyarakat, perdebatan publik akan terus berlangsung.
“Konstitusi kita sudah jelas menjamin kebebasan beragama. Tinggal bagaimana aturan turunan dijalankan agar tetap adil dan tidak menimbulkan kegelisahan di tengah umat,” pungkas Kang Oos Supyadin.—(red)








