Oknum PTPN IV Kertajaya Diduga Curangi Timbangan: Petani Sawit di Lebak Merugi

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) perwakilan Lebak dan Pandeglang, H. Wawan. melaporkan kecurangan timbangan kepada Ketua DPRD Lebak.--(foto: hendrik/bg)

Lebak, BantenGate.id Dugaan praktik kecurangan dalam penimbangan hasil panen kelapa sawit kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada oknum pegawai PTPN IV Kertajaya, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga mengurangi berat timbangan sawit para petani hingga mencapai 4 persen.

Bacaan Lainnya

Kasus ini diungkap langsung oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) perwakilan Lebak dan Pandeglang, H. Wawan. Menurutnya, praktik curang tersebut telah merugikan banyak petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen sawit.

“Kami dari Apkasindo berupaya mencari keadilan untuk para petani kelapa sawit yang dicurangi timbangannya oleh oknum PTPN IV Kertajaya,” ungkap Wawan dalam pernyataannya usai melaporkan kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Jumat, 16 Mei 2025.

Wawan menjelaskan, pengurangan timbangan sekitar 4 persen terjadi secara konsisten dalam setiap proses penimbangan di pabrik milik perusahaan plat merah tersebut. Ironisnya, meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan tertulis antara pihak petani dan PTPN IV untuk mengganti kerugian, hingga kini janji itu belum ditepati.

“Perjanjian tertulis untuk ganti rugi sudah ada, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya. Maka dari itu kami mengadu ke DPRD Lebak,” ujarnya.

Lahan kebun kelapa sawit yang saat ini dikelola para petani merupakan bagian dari program nasional Perkebunan Inti Rakyat (PIR-BUN) NES V yang dibangun sekitar tahun 1981. Proyek ini bertujuan untuk mengembangkan komoditas kelapa sawit sebagai ‘tambang emas hijau’ demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem kemitraan antara petani plasma dan perusahaan inti. Hingga kini, kebun plasma tersebut menjadi tumpuan hidup ribuan petani di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari bersama perwakilan Komisi II, H. Karim, menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan para petani sawit.

“Kami akan meluruskan persoalan ini dengan memanggil pihak PTPN IV dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Juwita.

Karim menambahkan bahwa Komisi II mendukung penuh langkah Ketua DPRD dan akan segera menjadwalkan RDP untuk mempertemukan kedua pihak.

“Jika terbukti benar, tentu ini sangat merugikan masyarakat. Tinggal menunggu keputusan Ketua Dewan soal waktu pelaksanaan RDP,” ujarnya.

Perkebunan  kelapa  sawit dikembangkan sejak tahun 1981 lalu melalui proyek PIBUN V  di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, Banten. Pemerintah menunjuk PTPN XI  saat itu sebagai “bapak angkat” petani dengan kebun inti  dan kebun yang digarap petani (plasma). Proyek PIRBUN diresmikan oleh Presiden Soeharto.

Untuk menampung produksi sawit milik kebun inti dan kebun plasma dibangun pabrik pengolahan CPO di Desa Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, dengan kapasitas olah 30 ribu ton/jam.--( sunarya)

Pos terkait