Lebak, BantenGate.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerima sertipikat tanah seluas 8,8 hektare dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPN Lebak Akhda Jauhari kepada Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam acara yang digelar di Gedung Negara, Rabu (17/9/2025).
Hadir dalam acara tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak Ajis Suhendi, Kepala BKAD Halson Nainggolan, Kepala Dinas Sosial Eka Darmana Putra, dan Kabag Ekonomi Setda Lebak.
Lahan yang berlokasi di Kampung Cimampang, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat, sebuah fasilitas pendidikan yang diharapkan menjadi solusi untuk menekan angka putus sekolah sekaligus mengurangi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lebak.
Dalam sambutannya, Bupati Hasbi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin baik antara Pemkab Lebak dan BPN dalam percepatan legalitas aset pendidikan. “Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN beserta jajaran yang telah bergerak cepat dalam penyelesaian sertipikat. Penyerahan sertipikat ini adalah wujud nyata sinergi kita dalam mewujudkan keinginan presiden untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem,” ujar Bupati Hasbi.
Bupati menegaskan, angka putus sekolah di Lebak masih menjadi tantangan serius. Dengan hadirnya Sekolah Rakyat, ia berharap masyarakat, terutama dari keluarga kurang mampu, dapat memperoleh pendidikan yang lebih mudah diakses tanpa terbebani biaya tinggi. “Legalitas ini memungkinkan kami untuk merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan secara lebih leluasa ke depan,” tambahnya.
Kepala BPN Lebak Akhda Jauhari menyatakan bahwa penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam percepatan legalisasi aset untuk kepentingan publik. “Ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam mendukung pembangunan masyarakat. Sekolah Rakyat diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi kemiskinan di Kabupaten Lebak,” kata Akhda.
Sekolah Rakyat merupakan konsep pendidikan nonformal yang lahir dari semangat gotong royong masyarakat. Di Lebak, gagasan ini berkembang sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah pedesaan. Sekolah Rakyat tidak hanya mengajarkan mata pelajaran dasar, tetapi juga menanamkan kearifan lokal, keterampilan hidup, dan pemahaman lingkungan.
Konsep ini sejalan dengan nilai-nilai pendidikan berbasis masyarakat yang pernah digagas tokoh-tokoh pendidikan nasional seperti Ki Hadjar Dewantara. Keberadaan Sekolah Rakyat di Panggarangan diharapkan menjadi pusat pembelajaran yang inklusif, di mana anak-anak dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat adat dan keluarga miskin, dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang layak.
Dengan sertipikat tanah yang sudah sah, Pemkab Lebak kini dapat melanjutkan tahapan perencanaan pembangunan, mulai dari desain sekolah, penyediaan sarana-prasarana, hingga penganggaran program pendidikan berbasis masyarakat.–(ridwan)