Pemkab Tanah Datar Tunda Pemindahan PKL ke Bekas TK Bhayangkari

Pemindahan PKL dari sekitar Lapangan Gumarang di Jalan Soetoyo ke lokasi baru di bekas TK Bhayangkari ditunda.--(foto:kominfo)

Tanah Datar, BantenGate.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Abdurrahman Hadi menyampaikan bahwa pemindahan pedagang kaki lima (PKL) dari sekitar Lapangan Gumarang di Jalan Soetoyo ke lokasi baru di bekas TK Bhayangkari ditunda. Keputusan ini diambil untuk memastikan penataan dilakukan secara lebih terukur, humanis, dan berkeadilan, sesuai aspirasi para pedagang.

Bacaan Lainnya

Sekda Hadi menjelaskan, penundaan relokasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan PKL agar pemindahan dilakukan setelah sarana dan prasarana di lokasi baru terpenuhi.

“Pemindahan 106 pedagang bukan soal mengusir, tetapi menata dan memberdayakan. Kami ingin memastikan lokasi baru ini bernilai bagi pedagang maupun masyarakat Tanah Datar. Pendekatan yang diambil adalah dialog dan musyawarah, bukan penertiban paksa,” ujar Hadi, Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan, pemerintah daerah bekerja sesuai regulasi yang berlaku dengan prinsip transparansi. Penundaan ini juga selaras dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang menekankan pentingnya fasilitasi kebutuhan dasar pedagang oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, telah ditandatangani Surat Kesepakatan antara perwakilan PKL dan Pemkab Tanah Datar di Gedung Indo Jolito, disaksikan langsung Bupati Tanah Datar, aparat kepolisian, dan TNI. Dalam kesepakatan tersebut, pedagang siap pindah pada 1 September 2025 sebagai tindak lanjut Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Namun, melalui pernyataan sikap tertanggal 25 Agustus 2025, PKL meminta penundaan hingga lokasi baru benar-benar siap.

Pemerintah daerah menilai langkah ini sebagai strategi bersama untuk menciptakan penataan kawasan yang lebih baik. “PKL adalah mitra dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Karena itu, setiap kebijakan harus memperhatikan keberlanjutan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama,” tambah Sekda Hadi.

PKL sendiri berkomitmen mendukung program penataan dengan kesediaan pindah setelah sarana dan prasarana di lokasi baru terpenuhi. Relokasi ini nantinya diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan kawasan, tetapi juga mengembalikan fungsi Jalan Soetoyo sebagai jalan umum yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna.–(yen)

Pos terkait