Tangerang, BantenGate.id — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan anak bagi para amil desa, Rabu (11/6/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah, dan diikuti 144 peserta dari tiga kecamatan, yakni Tigaraksa, Solear, dan Cisoka.
Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, menyampaikan bahwa pernikahan anak masih menjadi persoalan serius yang membawa dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, sosial, maupun ekonomi.
“Persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, DPPPA terus melakukan berbagai upaya preventif, salah satunya dengan melibatkan amil desa melalui sosialisasi seperti ini,” ujarnya.
Menurut Asep, amil desa memiliki peran strategis karena selain menjalankan tugas keagamaan dan sosial, mereka juga merupakan tokoh yang dihormati dan didengar oleh masyarakat. Peran tersebut sangat efektif untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif dan membangun kesadaran kolektif dalam mencegah pernikahan anak.
“Amil desa dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, memberikan pemahaman, edukasi, serta berperan aktif dalam mencegah pernikahan dini yang belum layak secara usia dan kesiapan mental,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kontribusi amil sebagai agen edukasi, baik dari aspek kesehatan, psikologis, pendidikan, sosial, maupun hukum. DPPPA berharap para peserta dapat menyampaikan pesan-pesan pencegahan pernikahan anak kepada masyarakat secara berkelanjutan.
“Semoga kegiatan ini dapat memberdayakan para amil desa untuk lebih bijak dan berperan aktif dalam menjaga generasi muda agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki jenjang pernikahan,” tambah Asep.
Salah satu peserta sosialisasi, yang merupakan amil dari Desa Cisoka, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai materi yang disampaikan sangat bermanfaat dan dapat segera diteruskan kepada warga di lingkungan masing-masing.
“Kami akan menanamkan kesadaran bahwa mencegah pernikahan anak adalah bagian dari perlindungan hak anak dan investasi untuk masa depan generasi muda, terutama di pedesaan,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPPPA Kabupaten Tangerang dalam memperkuat peran masyarakat dalam upaya perlindungan anak, serta mendukung target nasional penurunan angka pernikahan usia dini.–(red)