Serang, BantenGate.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat. Komitmen tersebut dipaparkan langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Banten di Kantor KIP Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (29/7/2026).
Dalam forum evaluasi tersebut, Bupati Maesyal memaparkan berbagai capaian, inovasi, serta langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas kewajiban pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Maesyal.
Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang terus mengembangkan berbagai kanal pelayanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses. Layanan tersebut tersedia melalui website resmi PPID, media sosial, hingga pelayanan tatap muka di Sekretariat PPID dan PPID Pelaksana pada setiap perangkat daerah.
“Kami terus memastikan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan mudah melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan,” katanya.
Ratusan Permohonan Informasi
Hingga 30 Juni 2026, PPID Kabupaten Tangerang telah menerima sebanyak 159 permohonan informasi publik. Dari jumlah tersebut, 140 permohonan telah ditindaklanjuti, sementara 19 lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Selain itu, PPID juga telah menindaklanjuti sembilan dari 10 pengajuan keberatan informasi yang masuk serta mendampingi tujuh proses sidang sengketa informasi publik.
Bupati Maesyal menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi secara profesional, sesuai prosedur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Setiap permohonan informasi kami layani sesuai prosedur. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, hingga Juni 2026 PPID Kabupaten Tangerang juga telah menyediakan sedikitnya 249 data dan informasi publik yang terdiri atas informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Inivasi Digital dan Layanan Ramah Disabilitas
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Pemkab Tangerang menghadirkan sejumlah inovasi digital melalui website PPID. Masyarakat kini dapat memanfaatkan fitur live chat untuk berkonsultasi secara langsung, sekaligus fitur tracking yang memungkinkan pemohon memantau perkembangan permohonan informasi secara mandiri.
“Transformasi digital kami lakukan agar pelayanan informasi menjadi semakin cepat, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat,” jelas Maesyal.
Tak hanya berfokus pada digitalisasi, Pemkab Tangerang juga memastikan layanan informasi dapat diakses secara inklusif oleh seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Ruang layanan informasi publik kini ditempatkan di lantai dasar Gedung Smart Building dan telah dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, seperti jalur pemandu (guiding block), papan petunjuk huruf braille, formulir braille, kursi roda, hingga layanan juru bahasa isyarat.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi publik,” tegasnya.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan langsung, Pemkab Tangerang juga memperluas penyebarluasan informasi melalui media sosial pemerintah, kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah, pemasangan media informasi pada setiap PPID Pelaksana, serta pemanfaatan videotron milik pemerintah daerah.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen terus menyempurnakan pelayanan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan leaflet layanan PPID, penguatan inovasi pelayanan berbasis digital, serta keberlanjutan dukungan tenaga ahli penerjemah bahasa isyarat.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas, transparan, dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” tutup Bupati Maesyal.–(red)








