Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Pemkab Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur

Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Pemkab Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur

Tangerang, BantenGate.id — Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menorehkan prestasi pada ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 yang digelar Kementerian Perdagangan RI. Pada tahun ini, Kabupaten Tangerang resmi meraih predikat Pasar Tertib Ukur (PTU) sebagai bentuk keberhasilan menjaga ketertiban alat ukur di pasar-pasar tradisional.

Bacaan Lainnya

Predikat PTU diberikan kepada daerah yang mampu memastikan seluruh pasar memenuhi standar ketertiban ukur, mulai dari keabsahan alat ukur pedagang hingga jaminan tidak adanya praktik kecurangan dalam transaksi jual beli terkait ukuran, takaran, maupun timbangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas pihak hingga penghargaan ini dapat diraih.

“Penghargaan Pasar Tertib Ukur ini adalah hasil kerja keras seluruh tim serta dukungan masyarakat dan para pedagang. Kami berkomitmen terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik perdagangan yang jujur dan berintegritas tetap terjaga. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas pelayanan sektor perdagangan.

“Penerapan sistem pengawasan dan pengendalian alat ukur di pasar menjadi bagian dari strategi kami untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, jujur, dan aman bagi masyarakat,” kata Resmiyati.

Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang, Ferry Saputra, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pihaknya telah melaksanakan Sidang Tera Ulang di 34 pasar yang tersebar di 29 kecamatan. Kegiatan rutin ini dilakukan untuk memastikan seluruh alat ukur pedagang berfungsi dengan benar dan memenuhi ketentuan kemetrologian.

“Upaya tersebut menjadi faktor penting yang mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih predikat PTU,” tegas Ferry.

Menurutnya, Sidang Tera Ulang bukan hanya kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga wujud pelayanan publik dalam menjamin keakuratan alat ukur di pasar tradisional. Dengan demikian, konsumen memperoleh kepastian jumlah barang yang dibeli, sementara pedagang mendapatkan alat ukur yang terstandar sehingga hubungan dagang yang adil dapat terbentuk.

Ferry berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh pasar di Kabupaten Tangerang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan kemetrologian.

“Dengan memperkuat pengawasan dan edukasi, kami bertekad menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” ujarnya.–(red)

Pos terkait