Pemkab Tangerang Salurkan Dana CSR Untuk 214 Kopdes Merah Putih

Pemkab Tangerang Salurkan Dana CSR Untuk 214 Kopdes Merah Putih

Tangerang, BantenGate.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 214 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Sabtu (06/12/25). Penyerahan ini menjadi tahap kedua setelah sebelumnya 60 KDKMP menerima dukungan serupa, sehingga total 274 koperasi kini siap beroperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi nasional dan daerah, di antaranya Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan program KDKMP. Menurutnya, penyaluran CSR ini merupakan komitmen nyata dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

“Penyaluran CSR untuk 214 KDKMP ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya 60 KDKMP menerima dukungan serupa. Dengan demikian, total 274 KDKMP di Kabupaten Tangerang kini siap beroperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.

Ia menegaskan bahwa kehadiran KDKMP menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung langkah strategis ini demi memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Luncurkan Aplikasi Mobile KDKMP

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga meluncurkan Aplikasi Mobile KDKMP sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan koperasi.

“Aplikasi ini diharapkan menjadi platform yang mempermudah proses administrasi, pelaporan, transparansi, serta pengawasan operasional KDKMP, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan koperasi,” kata Bupati.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Tangerang. Menurutnya, KDKMP menjadi tonggak penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa.

“Kehadiran 274 KDKMP yang kini siap beroperasi merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Banten telah menyelesaikan pembentukan 1.551 KDKMP secara keseluruhan. Gubernur berharap aplikasi KDKMP dapat direplikasi oleh daerah lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap inisiatif ini menjadi model bagi daerah lain. Dengan dukungan teknologi melalui Aplikasi KDKMP, tata kelola koperasi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah menekankan bahwa program “Jaga Desa” dari Kejaksaan bukanlah ancaman bagi pengurus KDKMP, tetapi menjadi ruang konsultasi agar pengelolaan dapat berjalan terbuka dan sesuai aturan.

“Kehadiran Jaksa dengan programnya Jaga Desa bukanlah ancaman bagi para pengurus koperasi, tapi menjadi mitra untuk konsultasi agar pelaksanaan pengelolaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dapat terbuka dan transparan,” tegasnya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menambahkan bahwa sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi dan UKM diwujudkan melalui Nota Kesepahaman terkait koordinasi pengembangan koperasi dan UMKM secara nasional.

“Nota Kesepahaman ini bertujuan mewujudkan efektivitas pengembangan Koperasi dan UMKM serta melindungi dan menyelamatkan aset dan dana pemerintah yang dialokasikan,” jelas Reda.

Ia juga memberi pesan khusus kepada para pengurus KDKMP. “Manfaatkan momentum ini untuk menggali ilmu sebanyak-banyaknya. Saya juga berpesan agar mengedepankan integritas serta berhati-hati dan waspada dalam mengelola dana KDKMP,” pungkasnya.–(red)

Pos terkait