Pemkab Tangerang Tegaskan: Di Larang Merokok di Ruang Kerja dan Fasilitas Umum

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, memimpin pertemuan Satgas TKR.--(foto: adpim)

Tangerang, BantenGate.id –Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan tegas aturan larangan atau tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid saat memimpin Pertemuan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dihadiri para camat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan instansi terkait, Senin (29/9/2025).

Menurut Maesyal, Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  sebagai langkah melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat.

Kebijakan KTR, kata Maesyal,  bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat atau mengganggu industri rokok, melainkan demi kepentingan kesehatan dan kenyamanan bersama.

“Saya perokok, tapi saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum. Pemkab Tangerang akan menyediakan tempat khusus untuk merokok,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penerapan KTR mencakup berbagai fasilitas publik seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, hingga berbagai tempat pelayanan publik. Meski begitu, Pemkab tetap menyiapkan area khusus merokok di beberapa titik agar hak perokok tetap terakomodasi.

“Seperti di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang disiapkan. Ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.

Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah hingga tingkat kecamatan untuk memasang tanda larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.

Maesyal berharap, dengan penegakan aturan yang tegas dan dukungan semua pihak, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok—baik bagi perokok aktif maupun pasif—akan semakin meningkat.

“Tujuan utama Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya.–(red)

Pos terkait