Serang, BantenGate.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten, yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Banten Andra Soni melarang masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik sebelum maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus mencegah potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk.
Selain aspek keamanan, Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan tersebut mengandung nilai kepedulian sosial. Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera.
Melalui surat edaran itu, Gubernur Banten menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum. Camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Pemprov Banten berharap, dengan diterbitkannya kebijakan ini, perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Banten dapat berlangsung aman, tertib, kondusif, serta mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat.–(red)








