SERANG, BANTENGATE.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Dikatakan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
“Bahwa itu adalah salah satu ikhtiar kita dalam merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak,” kata Al Muktabar, usai Meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi, Di Hotel LYNN Jl. Maulana Yusuf No. 11A, Kota Serang, Kamis (18/8/2022).
Menurut Al Muktabar, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.
“Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD,” ucapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh, hal itu terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan, yang salah satunya adalah sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.
“Apa yang kita lakukan ini bagian ikhtiar kita bersama secara akuntabel, efektif, efesien, dan transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk kita melakukan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi Banten Ke- 22.
“Ini bagian dari rangkaian Kemerdekaan dan Ulang Tahun Provinsi Banten Tahun 2022. Kita ingin bersama dengan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.
“Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen,” tandasnya. ***(red.)