Serang, BantenGate.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat langkah pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) melalui tiga skema utama: pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Upaya ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD yang digelar di aula BPKAD Banten, Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandi, mengatakan bahwa pengamanan melalui jalur hukum menjadi aspek penting dalam mencegah potensi korupsi dalam pengelolaan aset daerah.
“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi,” ujarnya.
Deden menjelaskan bahwa pengamanan administrasi mencakup kelengkapan dokumen pendukung, sementara pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lokasi aset. Namun, sejumlah persoalan muncul dalam pengelolaan BMD khususnya aset tanah.
Beberapa persoalan tersebut antara lain: tidak adanya batas-batas kepemilikan yang jelas; aset yang dikuasai pihak ketiga; tumpang tindih antara permohonan lokasi dengan sertifikat hak atas tanah; keterbatasan anggaran sertifikasi; dan data aset yang belum diperbarui.
Untuk itu, Pemprov Banten menilai perlu dilakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset tanah antara BPKAD, OPD pengguna, serta pengurus barang. Termasuk melakukan updating kategorisasi aset tanah sesuai kondisi terbaru.
“Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Itu harus melibatkan OPD pengguna, pengurus barang, dan kantor pertanahan BPN setempat,” kata Deden.
Sebagai tindak lanjut, Deden menyebutkan sejumlah langkah lanjutan yang harus segera dilakukan, seperti: penyediaan anggaran sertifikasi; pembentukan tim gabungan Pemda–BPN; penunjukan PIC khusus untuk berkoordinasi dengan kantor pertanahan; pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri; dan pelaksanaan kesepakatan target sertifikasi tanah tahun 2025, termasuk penyelesaian tunggakan sertifikat dari tahun sebelumnya.
BPN: Kunci Pengamanan Aset adalah Sinergi
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini menunjukkan wujud konkret sinergi antara lembaga.
“Kami memahami dalam pengamanan aset itu kunci utamanya adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” jelasnya.
Ia menegaskan BPN harus menyiapkan ukuran capaian yang jelas setelah rapat tersebut.
“Bisanya berapa, dan sampai kapan bisa selesai,” tambah Harison.
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah II KPK, Arif Nur Cahyo, menegaskan pentingnya keberlanjutan upaya pengamanan aset BMD hingga seluruh aset benar-benar tersertifikasi. Saat ini, sertifikasi BMD di Banten dinilai belum maksimal.
Arif menekankan perlunya percepatan penyelesaian agar persoalan aset tidak terus tertunda. Langkah cepat setelah rakor ini sangat diperlukan agar penyelesaian aset tidak berlarut dari satu periode ke periode berikutnya.
KPK sebelumnya menargetkan sertifikasi 143 bidang tanah milik Pemprov Banten pada tahun 2025. Target tersebut tertuang dalam surat KPK Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
Evaluasi dilakukan pada dua periode, yakni:
Evaluasi 1 Mei 2025
-
Total aset: 1.528 bidang
-
Sudah bersertifikat: 1.129 bidang (73,88%)
-
Belum terselesaikan: 399 bidang (26,12%)
Evaluasi 20 November 2025
-
Sudah bersertifikat: 1.213 bidang (79,38%)
-
Dalam proses: 315 bidang (20,62%)
Progres ini menunjukkan peningkatan yang signifikan berkat kolaborasi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah kabupaten/kota. Rincian Target Sertifikasi Aset Tahun 2025, sebagai berikut:
-
Kota Cilegon: 3 bidang
-
Kota Tangerang Selatan: 16 bidang
-
Kota Tangerang: 23 bidang
-
Kabupaten Tangerang: 15 bidang
-
Kabupaten Lebak: 11 bidang
-
Kota Serang: 26 bidang
-
Kabupaten Serang: 25 bidang
-
Kabupaten Pandeglang: 24 bidang
Seluruh daerah ini menjadi prioritas percepatan sertifikasi aset dalam rangka memperkuat tata kelola dan mencegah risiko penyalahgunaan aset daerah.–(red)








