SERANG,BANTENGATE.ID–Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah sudah bergerak untuk mengendalikan inflasi di Provinsi Banten. Pengendalian rantai pasok dilakukan untuk mencegah terjadinya penimbunan barang.
“Pemprov Banten bersama Forkopimda, Bank Indonesia, BPS, dan instrumen lain yang melibatkan Perguruan Tinggi sudah bergerak,” ungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Pengendalian Inflasi Di Daerah yang dipimpin Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian secara virtual dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Selasa (30/8/2022).
“Peran Pemprov Banten bersama TPID untuk mengendalikan rantai pasok barang, jangan sampai ada penimbunan. Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap penimbun barang,” tambahnya.
Dikatakan, dalam rapat juga dibahas komponen yang memiliki andil terhadap inflasi seperti sewa rumah, cabe, dan komoditas pangan lainnya yang memungkinkan Pemprov Banten untuk melakukan intervensi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Diimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah agar ditanami cabai serta kebutuhan pangan (sayuran) lainnya. Sementara untuk barang impor dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan kebijakan Nasional di luar kendali Pemprov Banten.
“Terhadap komoditas lain meskipun bukan komoditas Provinsi Banten, ada peran Pemprov Banten bersama TPID untuk mengendalikan. Jangan sampai ada penimbunan atau ada hal-hal lain yang karena kepentingan tertentu, melanggar hukum pada proses pengendalian inflasi ini,” ungkap Al Muktabar.
Menurut Al Muktabar, sesuai dengan arahan Mendagri, Tito Karnavian, berbagai langkah khusus dalam rangka di pedesaan. Kemudian penyelenggaraan agenda kerja dilakukan secara cepat untuk kegiatan-kegiatan penanganan inflasi yang berbasis keuangan dan sebagainya. Pemprov Banten akan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan, BPKP, serta BPK untuk penanganan secara komprehensif.
Diungkapkan, untuk dana bantuan sosial kepada masyarakat Pemerintah Pusat sudah menyiapkan. Hal serupa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota. Data penerima berbasis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Bantuan langsung tunai akan lebih terkendali untuk tidak double dan seterusnya. Karena sistem bank nanti akan tahu siapa yang menerima, alamat di mana, menerima apa saja, dan dari mana sumbernya. Apakah Kementerian Sosial, Provinsi atau Kabupaten/Kota,” paparnya.–(rel)