Serang, Bantengate.id–Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/2928-BKD/2023 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka upaya pengedalian polusi udara.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, bahwa sistem kerja pegawai ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 28 Agustus 2023 – tanggal 28 September 2023, jam pelaksanaan tugas disesuaikan. Penyesuaian itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 50% dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) sebanyak 50%.
Penerbitan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sehingga perlu melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Surat Edaran Pj Gubernur Banten, sehubungan dengan pengaturan jam kerja sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sudah disampaikan ke OPD di Provinsi Banten,”kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti, di KP3B, Serang, Jumat (25/8/2023).
Dikatakan Virgojanti, bahwa bagi tugas kedinasan WFH ini diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Termasuk Instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Namun demikian, hal tersebut dikecualikan untuk para ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik. “Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa untuk non esensial bisa kita atur,” kata Virgojanti.
Dalam pelaksanaan penyesuaian kebijakan tersebut, disarankan juga para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan terus melakukan pemantauan dan pengawasan sasaran target kerja yang menghasilkan output baik melalui WFH atau WFO.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kebijakan ini para ASN dan Kepala Perangkat Daerah juga diimbau dapat mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.
Sementara itu untuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.–(red)