Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob, Usai Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob, Usai Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda
Pelaku dugaan ujaran kebencian terhadap suku sunda, Resbob, saat digelandang aparat Polda Jabar.--(Foto: tangkapan layar Bandung Football)

Bandung, BantenGate.id — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di akun YouTube miliknya. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Resbob diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya terdeteksi berada di Surabaya dan Surakarta.

“Yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota, dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir berhasil kami amankan di Semarang,” ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/12/2025), seperti dikutip dari akun Humas Polda Jabar.

Menurut Hendra, selama pelarian Resbob diketahui sempat bersembunyi di sebuah pendopo di salah satu desa di Semarang. Polisi juga menduga terdapat dua orang lain yang membantu pelaku selama masa pelariannya.

Setelah ditangkap di kawasan Bandara Ahmad Yani, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat di Bandung guna menjalani proses penyidikan lanjutan.

“Setelah pemeriksaan awal di Jakarta, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Bandung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Hendra.

Dijerat UU ITE, Terancam Enam Tahun Penjara

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tegas Resza.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima dua laporan masyarakat. Laporan pertama diajukan oleh kelompok pendukung Persib Bandung, Viking, dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, laporan juga datang dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, dengan pelapor Deni Suwardi. Ujaran kebencian yang disampaikan Resbob saat siaran langsung dinilai menghina masyarakat Sunda serta memicu kegaduhan luas di media sosial.

“Dalam konten streaming YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” kata Resza.

Selain laporan di Jawa Barat, Aliansi Sunda Bersatu Banten (ASBB) juga melaporkan Resbob ke Polda Banten pada Jumat (12/12/2025). Koordinator ASBB, Yosef Regita Firdaus, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dan menindak Resbob secara hukum atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Langkah serupa dilakukan Lembaga Pasundan Indonesia (LPI). Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, menyatakan akan mendatangi Polda Jawa Barat pada Selasa (16/12/2025) untuk mendesak penegakan hukum secara tegas terhadap Resbob.

Beredar Video Penangkapan Resbob

Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Resbob terlihat mengenakan hoodie abu-abu, berkacamata, dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju kendaraan. Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin malam sekitar pukul 23.15 WIB, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat Jawa Barat.

Sebelumnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi tegas kepada Adimas Firdaus berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO). Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), namun diketahui tidak mengikuti perkuliahan secara penuh.–(ridwan)

Pos terkait