Lebak, BantenGate.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak. Seorang pria berinisial H.L. (25), warga Kecamatan Kalanganyar, ditangkap petugas di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, pada Selasa (3/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit 2 Satresnarkoba yang diperkuat informasi dari masyarakat.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 51 butir Tramadol HCl, 95 butir Heximer, uang tunai Rp152.000 hasil penjualan, satu tas selempang, dan satu unit handphone,” ujar AKP Epi, Kamis (4/12/2025).
Dari pemeriksaan awal, H.L. mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Angke, Jakarta, sebelum diedarkan kembali di Lebak.
Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H.L. dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
AKP Epi menegaskan bahwa Polres Lebak di bawah pimpinan Kapolres AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat keras ilegal,” pungkas AKP Epi.--(hendrik)








