Polres Lebak Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Lebak, BantenGate.id– Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Rangkasbitung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang menggegerkan warga di aliran Sungai Ciberang, Rangkasbitung. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Lebak, Kamis (10/7/2025).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Eddy Prastyo, SE, MM, Kasatreskrim AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan, SH, Kanit PPA Ipda Limbong, SH, Kanit Krimum Ipda Sutrisno, SH, MH, dan Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menjelaskan, mayat bayi laki-laki pertama kali ditemukan pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 13.30 WIB. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap identitas orang tua bayi. Ibu dari bayi tersebut diketahui berinisial ER (19), yang sebelumnya sempat dirawat di RSUD Adjidarmo bukan karena melahirkan, melainkan mengeluhkan sakit di bagian dada. Dari keterangan ER, ia melahirkan sendiri tanpa bantuan medis dan tanpa diketahui pihak rumah sakit,” ujar Herfio.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama, ER (19) yang merupakan ibu kandung bayi, dan kedua, U (49), seorang ibu rumah tangga.

“ER membungkus bayi yang telah dilahirkannya dengan selimut, lalu menyerahkannya kepada U. Selanjutnya, U memasukkan bayi ke dalam kantong plastik hitam dan membuangnya ke saluran air di sisi kanan pintu keluar RSUD Adjidarmo, yang bermuara ke Sungai Ciberang,” ungkap Herfio.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum et repertum, tangkapan layar percakapan antara ER dan U, satu buah dress abu-abu hitam, serta satu unit ponsel merek Infinix Smart 6 warna hijau lengkap dengan SIM card.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp3 miliar, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 77B UU Perlindungan Anak, serta Pasal 306 KUHP tentang pembuangan anak dengan ancaman penjara hingga 7 tahun 6 bulan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan maupun tindakan tidak manusiawi lainnya,” tegas AKBP Herfio Zaki.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami motif serta latar belakang para tersangka.—(sunarya)

Pos terkait