Polres Tanah Datar Ungkap Empat Kasus Penipuan, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah

Polres Tanah Datar Ungkap Empat Kasus Penipuan, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi S., S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin acara konferensi pers.-(foto: istimewa)

Tanah Datar, Bantengate.id — Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Tanah Datar, Rabu (4/3/2026).

Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi S., S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Kabag Ops Kompol Nofri, S.H., M.H., Kabag Ren AKP Kamaluddin, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Jondriadi, memimpin konsferensi pers tersebut dan dihadiri sekitar 40 wartawan yang merupakan mitra Polres Tanah Datar.

Dalam keterangannya, Kapolres Nur Ichsan, menyampaikan bahwa terdapat empat kasus utama yang berhasil diungkap, yakni penipuan beras, penipuan dana umrah, penipuan daring lintas provinsi, serta penggelapan mobil rental.

“Dari sejumlah peristiwa tindak pidana tersebut, terdapat empat kasus utama yang sedang ditangani Polres Tanah Datar, berikut barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, kasus pertama adalah penangkapan buronan penipuan beras yang terjadi pada tahun 2022. Tersangka berinisial R, warga Nagari Baringin, berhasil ditangkap di kawasan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, pada 26 Februari 2026 setelah sempat buron sejak November 2025.

Dalam kasus tersebut, korban berinisial ZY mengalami kerugian hingga Rp700 juta. Modus yang digunakan tersangka adalah meyakinkan korban melalui rangkaian kata-kata bohong serta foto-foto sehingga korban menyerahkan sejumlah uang.

Tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun serta denda.

Penipuan Dana Umrah

Kasus kedua menyita perhatian publik, yakni dugaan penggelapan dana jamaah umrah dengan pola “gali lubang tutup lubang”. Tersangka berinisial M (47) diketahui sebagai pengelola kantor perwakilan Arminareka Perdana Subcabang Batusangkar. Dalam kasus ini tercatat 34 jamaah menjadi korban dengan pelapor utama berinisial TH (59).

Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan setoran jamaah bervariasi antara Rp28 juta hingga Rp35,6 juta per orang.

Kapolres menjelaskan, para jamaah dijanjikan akan berangkat umrah pada akhir Desember 2025. Namun tersangka diketahui menghilang sejak 20 Desember 2025.

“Dana jamaah tidak disetorkan untuk keberangkatan, melainkan digunakan untuk menutup biaya perjalanan jamaah periode sebelumnya,” jelas Kapolres.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sindikat Penipuan Online Lintas Daerah

Kasus ketiga adalah penipuan daring lintas daerah yang melibatkan empat tersangka, yakni MY (41) dan S (42) asal Medan, serta MK (26) dan AR (29) asal Surabaya.

Para pelaku mencatut nama seorang pejabat Polri, yaitu Kapolres Malang, untuk meyakinkan korban berinisial AK.

Modusnya, para pelaku berpura-pura menjual mobil sitaan kejaksaan seharga Rp240 juta. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebagai “biaya pelicin” ke rekening yang disebut sebagai bendahara kejaksaan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penggelapan Mobil Rental

Kasus keempat adalah penggelapan satu unit Toyota Avanza Veloz tahun 2013 milik Adhira Defri Annisa, yang disewakan sebagai mobil rental.

Tersangka berinisial B, warga Parak Juar, Batusangkar, saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menjelaskan, tersangka menyewa mobil tersebut pada 20 Desember 2025 dengan alasan untuk keperluan transportasi proyek. Namun tanpa izin pemilik, mobil tersebut digadaikan di Padang Panjang dan kemudian kembali dipindahgadaikan ke wilayah Payakumbuh.

Meski pelaku masih dalam pengejaran, polisi berhasil menyita kendaraan tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya.

“Tujuan kami adalah memberikan kemudahan dan rasa aman kepada korban agar kendaraannya bisa kembali digunakan. Jika sewaktu-waktu diperlukan untuk proses penyidikan, kendaraan tersebut dapat dihadirkan kembali sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai,” jelas Kapolres.

Kapolres Tanah Datar juga mengimbau tersangka B agar segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.–(yen)

Pos terkait