Lebak, BantenGate.id – Puluhan tenaga kerja hasil rekrutmen resmi di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan, Provinsi Banten, mengaku diberhentikan secara sepihak meski telah dinyatakan lulus seleksi dan menandatangani kontrak kerja di atas materai. Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis dan disampaikan secara lisan melalui telepon pada malam hari.
Salah satu korban, Mila Sari, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti seluruh prosedur rekrutmen yang diumumkan melalui kanal resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, mulai dari unggah dokumen, seleksi administrasi, hingga pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) pada 20 April 2025.
Hasil seleksi diumumkan pada 29 April 2025. Pada hari yang sama, para peserta yang dinyatakan lulus diminta menyerahkan dokumen fisik kepada panitia seleksi dan langsung diminta menandatangani kontrak kerja. Namun, dua hari kemudian, kejadian tidak terduga terjadi.
“Pada 2 Mei malam, saya mendapat telepon dari seseorang bernama Muhepi sekitar pukul 22.30 WIB, tapi tidak sempat saya jawab. Esok harinya saya diminta hadir ke RSUD Cilograng dan diberitahu secara lisan bahwa saya tidak lolos karena sertifikat BTCLS (Basic Trauma and Cardiac Life Support) dianggap tidak berlaku lagi,” tutur Mila, Senin (9/6/2025).
Mila mempertanyakan keputusan tersebut. Menurutnya, jika memang ada kekurangan dokumen, hal itu seharusnya diinformasikan sebelum dirinya dinyatakan lulus dan menandatangani kontrak.
“Kenapa saya diloloskan dan disuruh kerja dulu, kalau akhirnya diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal? Ini bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Senada, Iis Nurlina, warga Pandeglang yang juga menjadi korban, menyampaikan kekecewaannya karena telah berhenti dari pekerjaan lama setelah mendapat kepastian diterima di RSUD Labuan.
“Saya hanya sempat bekerja satu hari. Setelah itu tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan jelas. Kami sudah menjalani semua tahapan seleksi sesuai prosedur, tapi diperlakukan seperti ini. Saya minta Gubernur Banten Andra Soni turut bertanggung jawab,” kata Dewi dalam unggahan media sosial yang viral dan mendapat simpati luas.
Dewi menambahkan, para korban telah berupaya meminta kejelasan dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan BKD, namun hingga kini belum mendapat penjelasan resmi. Bahkan, keduanya saling melempar tanggung jawab.
“Kami sudah lebih dari sebulan bolak-balik ke dinas, tapi tidak ada penyelesaian. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.
Menurut Dewi, total korban yang mengalami pemutusan kontrak sepihak berjumlah 36 orang, dengan rincian 11 orang di RSUD Cilograng dan 25 orang di RSUD Labuan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi BantenGate.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait, termasuk manajemen RSUD Cilograng dan Labuan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Kepala BKD. Namun, pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum direspons.
Seorang pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten, yang enggan disebut namanya, menyatakan bahwa pemberhentian sepihak ini terkesan janggal.
“Aneh juga. Sudah tandatangani kontrak kerja, kok tiba-tiba diberhentikan begitu saja? Silakan langsung hubungi panitia di BKD,” ujarnya singkat saat ditemui pada Selasa (10/6/2025).
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja kontrak, khususnya dalam lingkup instansi pemerintah daerah. Sejumlah pihak meminta agar Gubernur Banten segera turun tangan menyelesaikan polemik ini secara adil dan transparan. (timBG)