Sementara, Anggota Komisi III DPRD Lebak, Bambang, menyampaikan dukungan yang sama. Rumah Sakit Adjidarmo harus segera direlokasi. Pasien yang berobat tidak hanya warga Lebak saja, namun juga berdatangan dari Pandeglang, Serang bahkan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami mendukung rencana relokasi RSUD Adjidarmo, ke Cilwueung, Pasir Ona Rangkasbitung. Persoalan lahan dengan PTPN VIII, saya kira bisa dibahas dengan cara duduk bersama. Apalagi ini untuk kepentingan rakyat Lebak. PTPN VIII sebagai perusahaan plat merah, juga memiliki kewajiban dan harus berpihak kepada masyarakat”, tegas Bambang.
Asisten Pemerintahan dan Kesara Setda Lebak, Drs. Alkadri menegaskan, Pemkab Lebak sudah lama berencana membangun rumah sakit rumah sakit, namun masih terkendala lahan.
“Kami sudah berulangkali menyampaikan surat untuk audiensi terkait lahan yang diperlukan seluas 7 hektar dengan pemangku kebijakan di PTPV VIII. Utusan yang datang hanya level staf, sehingga tidak bisa menghasilkan keputusan,” kata Alkadri.
Kebun PTPN VIII yang dimohon untuk pembangunan rumah sakit berada dalam Site Kebun Cisalak Baru. Luas lahan kebun PTPN VIII sekitar 4.840 hektar dan HGU habis sejak tahun 2004 lalu. Komoditi yang dikembangkan semula kelapa hybrida, namun diganti sawit dengan kondisi sudah kurang produktif.
Direktur RSUD Adi Darmo, dr. Anik Sakinah, tidak bisa ditemui karena sedang mempersiapkan akreditasi status RSUD. Menurut laman webiste resmi RSUD Adjidarmo, bahwa RSUD ini termasuk kedalam type B dengan jumlah tempat tidur sebagai berikut :
No |
Ruangan | Jumlah Tempat Tidur |
1 | VVIP | 2 |
2 | VIP | 26 |
3 | I | 56 |
4 | II | 52 |
5 | III | 182 |
6 | Non Kelas | 52 |
7 | Transit IGD | 13 |
8 | Transit VK | 8 |
9 | Non Kelas ICU | 5 |
10 | Non Kelas HCU | 4 |
11 | Isolasi | 4 |