Lebak, Bantengate.id–Sertifikat Tanah Hak Ulayat Masyaakat Baduy, di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, sedianya sudah bisa diterbitkan oleh Kantah ATR/BPN Kabupaten Lebak pada sekitar Juli 2024 lalu. Tapi, sempat tertunda. Hal ini dikarenakan, saat proses sertifikasi, beberapa olot Baduy mengkhawatirkan setelah jadi sertifikat ada oknum yang menyalahgunakan surat berharga tersebut.
Kepala Desa (Kades) Kanekes, Oom, mengatakan, bahwa hasil musyawarah dengan Puun dan para olot Baduy, pada dasarnya sudah setuju untuk diterbitkan sertifikat. Dengan logat sunda khas Baduy, Oom kemudan menjelaskan; “Kieu pak, kata Jaro Oom, soal sertifkat hak ulayat kami geus runding jeung kokolot di Baduy. Intina kami satuju tanah ulayat di Baduy di jieun sertifikat. Kami oge geus ngajelaskeun ka Pa Aan, Kepala Kantor BPN Lebak jeung pamarentah di pusat. Salain ti eta, kami aya pamenta duei, pintu asup ka Baduy anu 12 titik di pasang papan pengumuman. Dina penguman eta dijelaskeun, naon bae kawajiban dulur-dulur anu daratang ka Baduy. Ulah ngalakukeun perbuatan sambarangan, anu bertentangan, hal anu ku adat Baduy dilarang, ulah dilakukeun. Kitu oge mun butuh penjelasan, ulah sambarangan.Tanya kanu ngarti jeung paham. Engka bisi salah. Tungtungna beda carita, anu akhirna ngarusak ageman warga Baduy. Kitu oge ulah sambarangan di foto, mana nu meunang, mana anu dilarang. Jeung sambarang asup atawa di pasang di tiktok. Kami urang Baduy boga tugas ngajaga leuweung tutupan, keur anak incu jaga bakal datang,”kata Jaro Oom di Kantor DPMPD Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung, Jumat 20 Desember 2024 sore.
Jika diterjemahkan secara bebas kedalam bahasa Indonesia, sebagai berikut; “Begini Pak. Soal sertifikat hak ulayat, saya sudah musyawarah dengan tetua adat di Baduy. Kami setuju dan mendukung tanah ulayat Baduy diterbitkan sertifikat. Hal ini sudah kami sampaikan kepada Kepala Kantah ATR/BPN Lebak, Aan Rosmana. Selain itu, kami meminta agar 12 pintu gerbang yang menuju kawasam Baduy, di pasang papan pengumuman. Apa saja kewajiban para pendatang dari luar saat memasuki Baduy. Para pendatang wajib menjaga adat istiadat warga, wajib menjaga dan menghormati leluhur Baduy dan jangan sembarang mengabadikan dengan foto dan kemudian di buat di tiktok. Jika ada yang perlu ditanyakan, bertanyalah kepada olot yang paham, jangan bertanya kepada setiap orang. Nantinya akan menjadi pitnah. Kami ini diberi amanat para leluhur untuk menjaga hutan tutupan, untuk kehidupan anak cucu di masa mendatang,”.
Jaro Oom, Jaro Tanggungan 12, Saidi, bersama para olot Baduy dan Bantengate.id pernah diundang dan hadir di acara Konferensi Internasional tentang Pendaftaran Tanah Ulayat pada 4-7 September 2024 di Bandung. Acara dengan tajuk: “Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries: Socialization of Ulayat Land in Indonesia, di Bandung ini menjadi ajang berbagi praktik terbaik dalam pendaftaran tanah ulayat di Indonesia dan negara-negara ASEAN.
Menteri ATR/BPN saat itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan Reforma Agraria. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat adat memiliki hak yang dilindungi secara hukum atas tanah yang mereka tempati. Hal ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Upaya tersebut didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Kepala Kantah ATR/BPN Lebak, Aan Rosmana, yang dihubungi melalui saluran selullar, Sabtu 21 Desember 2024, menjelaskan, pihaknya pada awal tahun 2024 lalu sudah melakukan ploting dan diketahui bahwa luas tanah ulayat Baduy 5.197 hektare. Pada tahun 1985 semasa Bupati Lebak, H.Oman Sachroni, pernah dilakukan pengukuran secara manual dan diketahui luas tanah ulayat Baduy 5.047 hektar
“Untuk mengamankan areal tanah ulayat Baduy, sudah dipasang patok batas di 12 perkampungan perbatasan, sehingga tidak ada pihak luar yang bisa mengklaim area tanah ulayat Baduy. Permohonan Kepala Desa Kanekes (Jaro Baduy), dibuatkan papan pengumuman di 12 pintu masuk ke kawasan Baduy, sudah diusulkan ke Kementerian ATR/BPN,”kata Aan.-(dimas).