Taspen Klarifikasi Soal Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun: Semua Pembayaran Berjalan Normal

Taspen Klarifikasi Soal Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun: Semua Pembayaran Berjalan Normal
sumber : https://www.taspen.co.id/

Jakarta, Bantengate.id — PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi tentang pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan yang disebut-sebut akan berlangsung sejak November 2025. Dalam sejumlah pemberitaan dan unggahan media sosial, dikabarkan bahwa para pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan menerima rapel serta kenaikan gaji mulai bulan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, PT Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan tahun 2025. Hingga saat ini, pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan gaji pokok dan tunjangan pensiun.

Dikutip dari RRI.co.id, Corporate Secretary PT Taspen, Muhamad Ali Mansur, menyampaikan bahwa proses pembayaran manfaat pensiun kepada peserta tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Namun, pihaknya membantah adanya program rapel atau penambahan gaji yang mulai disalurkan pada November 2025 seperti yang ramai diberitakan.

“Kami memastikan bahwa Taspen menyalurkan hak-hak peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada perubahan atau penyesuaian, tentu akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah,” ujar Ali Mansur seperti dilansir RRI, Senin (10/11/2025).

Ali juga mengimbau masyarakat, terutama para pensiunan, agar tidak mudah percaya dengan informasi tidak resmi yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap keputusan terkait kenaikan gaji pensiunan atau rapel hanya bisa dikeluarkan melalui peraturan pemerintah atau keputusan presiden.

Sementara itu, mengutip laporan BeritaSatu.com, hingga pertengahan November 2025 belum ada peraturan baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan. Artinya, kabar mengenai kenaikan dan rapel tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB sebelumnya menyebut bahwa kajian soal penyesuaian gaji ASN dan pensiunan memang sedang dilakukan, namun hasilnya masih menunggu proses pembahasan internal.

Taspen memastikan seluruh peserta tetap menerima manfaat pensiun sesuai jadwal yang telah ditentukan setiap bulan. Perusahaan juga menegaskan tidak ada perubahan sistem pembayaran atau tambahan nominal di luar kebijakan resmi pemerintah. (dimas)

Pos terkait