Wabup Tangerang Dukung Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Selaras UU TPKS

Wabup Tangerang Dukung Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Selaras UU TPKS

Tangerang, Bantengate.id – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan dukungan penuh terhadap revisi dan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Revisi tersebut dilakukan agar regulasi daerah lebih selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bacaan Lainnya

Keseriusan Wabup Intan ditunjukkan melalui penandatanganan Pakta Integritas dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik bertema “Membaca Ulang Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang digelar Lembaga Rumah Aman di Waroeng Sunda Talaga Bestari, Selasa (16/9/2025).

“Hadirnya Undang-Undang TPKS menjadikan kewajiban kita bersama untuk menyelaraskan, memperkuat, dan menyesuaikan regulasi daerah agar tetap relevan dan implementatif,” tegas Wabup Intan.

Ia mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi. Karena itu, komitmen bersama dari pemangku kebijakan, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi perempuan sangat penting agar regulasi yang ada semakin efektif. Pemkab juga terus menguatkan peran Satgas DP3A di setiap kecamatan serta membangun rumah aman dan pusat penyembuhan trauma (Trauma Healing Center).

“Setiap tahun tidak kurang dari seratus kasus masuk ke DP3A. Itupun hanya yang berani melapor. Satgas yang ada jangan hanya jadi pajangan, tapi harus hadir nyata. Karena itu, pembangunan rumah aman dan trauma healing center sangat penting untuk membantu korban,” jelasnya.

Menurut Intan, rumah aman tersebut kini sudah tersedia, meski trauma tidak bisa hilang begitu saja. Namun setidaknya, fasilitas itu dapat membantu korban merasa lebih aman, pulih, dan kembali bersosialisasi dengan masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar sekolah maupun masyarakat tidak mengucilkan korban kekerasan seksual, karena mereka membutuhkan dukungan, bukan diskriminasi.

“Banyak korban TPKS justru diperlakukan tidak adil, bahkan dikeluarkan dari sekolah. Padahal mereka hanyalah korban. Melalui FGD ini, saya berharap muncul ide, rekomendasi, dan solusi yang lebih konstruktif dalam penyelarasan Perda dengan UU TPKS sekaligus penguatan perlindungan bagi korban,” pungkasnya. (red)

Pos terkait