Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah: ASN Harus Siap Hadapi Era Digitalisasi Birokrasi

Tangerang, BantenGate.id– Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menutup kegiatan Pengembangan Kompetensi Pelatihan Tata Naskah Dinas Angkatan I dan II Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini digelar secara daring dan diakhiri dengan sesi tatap muka di Aula BKPSDM, Jumat (31/10/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wabup Intan yang mewakili Bupati Tangerang menegaskan pentingnya kesiapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tantangan digitalisasi birokrasi yang semakin pesat.

“Kepada seluruh peserta pelatihan Tata Naskah Dinas, saya ingatkan kembali bahwa sebagai ASN, kita harus siap menghadapi tantangan digitalisasi birokrasi. Bapak dan Ibu adalah garda terdepan sekaligus teladan dalam membangun birokrasi yang profesional, cepat, dan transparan di era digital,” tegas Wabup Intan.

Ia menambahkan, pelatihan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai ajang peningkatan kemampuan teknis, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi besar dalam membangun birokrasi yang profesional, efisien, dan akuntabel. Wabup Intan berharap para peserta mampu mengimplementasikan seluruh pengetahuan yang diperoleh ke dalam rutinitas kerja masing-masing, terutama dalam tata kelola administrasi pemerintahan.

“Kegiatan ini bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi bagian dari upaya kita membangun birokrasi yang profesional dan transparan. Dari kebiasaan kecil lahir birokrasi yang tertib dan dipercaya masyarakat. Untuk peserta yang belum kompeten, diharapkan dapat mengikuti pelatihan lanjutan di perangkat daerah masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 80 peserta, terdiri dari ASN dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 63 peserta dinyatakan kompeten, sementara 17 peserta lainnya masih perlu peningkatan kemampuan teknis dalam penyusunan dan pengelolaan naskah dinas.

Pelatihan dilaksanakan selama 50 jam pelajaran, dengan materi yang mencakup jenis dan susunan naskah dinas, pengamanan serta pengendalian naskah dinas, sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 85 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, serta praktik penyusunan naskah dinas umum, korespondensi, dan naskah khusus.

“Kami berharap para alumni pelatihan ini dapat mengimplementasikan seluruh ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Terima kasih kepada para widyaiswara, narasumber, dan panitia yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini,” ujar Beni.

Dengan berakhirnya kegiatan pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BKPSDM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi.–(red)

Pos terkait