Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah: Keakuratan Metrologi untuk Perlindungan Konsumen

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah: Keakuratan Metrologi untuk Perlindungan Konsumen

Tangerang, BantenGate.id — Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa metrologi legal memiliki peran penting dalam menjamin keakuratan pengukuran yang digunakan masyarakat sehari-hari. Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Gelar Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal di Hotel Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (19/11/25).

Bacaan Lainnya

“Metrologi legal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat seperti timbangan di pasar, alat ukur takaran di SPBU, hingga dosis obat di layanan kesehatan. Semuanya sangat bergantung pada keakuratan pengukuran,” ujar Wabup Intan.

Ia menekankan bahwa keakuratan alat ukur sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat perlindungan konsumen. Karena itu, peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), khususnya Bidang Metrologi Legal, sangat strategis dalam memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha telah sesuai standar.

“Saya sangat mendukung upaya Disperindag yang telah meningkatkan literasi dan kesadaran tertib ukur bagi para pelaku usaha. Terima kasih kepada Disperindag. Saya berharap peserta, terutama pelaku usaha pemilik UTTP, dapat memperoleh pemahaman komprehensif terkait kebijakan kemetrologian, mekanisme pengawasan, dan aspek penegakan hukumnya,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mendorong kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan wajib tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

“Sebanyak kurang lebih 80 peserta hadir, terdiri dari pelaku usaha pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Kami juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” jelas Resmi.

Ia menambahkan bahwa sepanjang 2025, Disperindag telah rutin melakukan pemeriksaan alat ukur di berbagai sektor usaha.

“Pada tahun 2025 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 275 perusahaan, seperti pabrik, SPBU, SPBE, serta pelaku usaha perorangan seperti laundry, pedagang buah, dan pedagang di 30 pasar,” paparnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya keakuratan alat ukur demi terciptanya keadilan transaksi dan perlindungan konsumen di Kabupaten Tangerang.--(red)

Pos terkait