Tangerang, BantenGate.id— Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima kunjungan Tim Penilai Percontohan Desa Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kamis (9/10/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar proses penilaian, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam memperkuat sistem pemerintahan desa yang berintegritas.
“Momentum ini bukan sekadar acara penilaian, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan dan menguatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Wabup Intan.
Menurutnya, Program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK dan didukung Kejaksaan merupakan langkah strategis yang sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tangerang yang Inovatif, Maju, dan Smart. Program ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Desa Anti Korupsi bukanlah sebuah aplikasi atau sistem baru, melainkan upaya nyata untuk membangun budaya integritas melalui keterlibatan masyarakat. Setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Wabup Intan juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, serta seluruh jajaran pemerintah desa yang telah berkomitmen untuk membangun desa yang bersih dan berintegritas.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas dukungan serta pendampingan yang dilakukan. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada Desa Legok beserta seluruh warganya atas komitmen dan langkah nyata dalam membangun desa yang berintegritas. Semoga Desa Legok dapat menjadi role model bagi desa-desa lain di Kabupaten Tangerang bahkan di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI, Andika Widiarto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen uji petik untuk memilih desa percontohan anti korupsi di Provinsi Banten. Pada tahun 2025, hanya dua desa dari empat kabupaten yang akan terpilih sebagai desa percontohan.
“Sekali lagi, ini bukan perlombaan. Tidak ada juara satu atau dua, karena yang lulus dalam penilaian adalah desa terbaik di masing-masing kabupaten. Harapannya, desa ini bisa menjadi guru dan rujukan bagi desa-desa lainnya dalam mewujudkan desa bebas korupsi,” jelas Andika.
Ia menegaskan bahwa penilaian tidak hanya menyasar kepala desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi melibatkan seluruh masyarakat desa sebagai subjek utama dalam membangun budaya antikorupsi. “Ini bukan penilaian pak kades atau BPD saja, tapi penilaian terhadap seluruh masyarakat Desa Legok,” tandasnya.
Program Desa Anti Korupsi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, pelaksanaan program ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di tingkat daerah.
KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat terus mendorong pembentukan Desa Percontohan Anti Korupsi di seluruh Indonesia sejak tahun 2021. Program ini menitikberatkan pada edukasi, pengawasan partisipatif, serta pembenahan sistem tata kelola desa agar bebas dari praktik kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan anggaran publik.
Dengan terpilihnya Desa Legok sebagai kandidat desa percontohan, diharapkan Kabupaten Tangerang dapat menjadi pelopor dalam gerakan antikorupsi berbasis masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai integritas di akar pemerintahan terendah. “Pencegahan korupsi harus dimulai dari desa. Jika pemerintahan desa kuat dan berintegritas, maka fondasi pemerintahan nasional juga akan kokoh,” ujar Wabup Intan.--(ridwan/red)