Serang, BantenGate.id – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah turun langsung meninjau dua lokasi tambang pasir di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (23/10/2025). Peninjauan ini, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Wagub Dimyati, didampingi Plt Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Babar Suharso, Plt Kepala Dinas ESDM Ari James Faraddy, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Virgojanti, Kepala DLHK Wawan Gunawan, serta Kepala Dishub Tri Nurtopo dan unsur Forkopimcam Jawilan.
Wagub Dimyati, menegaskan pentingnya penerapan prinsip good mining practice dalam setiap kegiatan pertambangan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Tadi kita bersama kepala dinas dan yang lainnya mengecek lokasi tambang. Kita berharap pengelolaan yang good mining practice,” ujar Dimyati usai peninjauan.
Menurutnya, pengelolaan tambang yang baik harus dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan. Selain menjaga keselamatan kerja, kegiatan tambang juga harus memastikan masyarakat sekitar tidak terdampak secara sosial maupun lingkungan.
“Maksudnya supaya masyarakat sekitar juga tidak terkena dampak negatif. Maka siapa saja yang diberikan izin pengelolaan tambang harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Dimyati menyoroti dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh pengelola dan pemerintah daerah, yaitu pengelolaan lingkungan serta pengaturan angkutan hasil tambang.
“Untuk lingkungan ini terkait persoalan air, jangan sampai memberikan dampak kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Wagub meminta agar kendaraan angkutan tambang disiplin menutup bak truk untuk mencegah tumpahan material di jalan, serta menyiapkan area parkir khusus di sekitar lokasi tambang agar tidak menyebabkan kemacetan.
“Di sekitar pertambangan juga harus ada semacam kantung parkir agar tidak terjadi kemacetan,” jelasnya.
Dimyati menambahkan, saat ini Pemprov Banten bersama pemerintah kabupaten/kota tengah membahas pengaturan waktu dan lintasan angkutan tambang. Pengaturan tersebut dinilai penting agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di kawasan permukiman dan industri.
“Nanti kita atur jangan sampai itu mengganggu anak-anak sekolah dan jam kerja. Apalagi ini daerah yang dekat dengan kawasan industri, maka harus disesuaikan waktunya,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Wagub memastikan pihaknya akan memanggil pengelola tambang yang telah ditinjau untuk memastikan kegiatan operasionalnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan lingkungan.
“Kita ingin memastikan nanti setelah dilakukan penggalian pasir atau batu, itu harus dilakukan reklamasi. Harus ditutup ulang dan dibangun trap-trap yang aman. Maka kita akan undang pengelola tambang-tambang ini,” pungkasnya.–(red)








