Lebak, BantenGate.id– Dalam suasana hujan dan langit mulai gelap, Wagub Banten, Dimyati Natakusumah, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tanah ilegal di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang berada tak jauh dari pintu Tol Rangkasbitung, Jumat (24/10/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
“Kalau sudah turun Mr. Dim, Satpol PP Lebak juga harus ikut andil. Jangan-jangan ada bekingnya ini galian. Di Banten ini tidak ada lagi istilah beking-bekingan, kalau Mister Dim ((Dimyati Natakusumah-red), sudah ke sini, tidak ada beking-bekingan!” tegas Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah.
Rombongan Wagub Banten tampak didampingi oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, Plt Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, serta Kepala DLH Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno. Meski hujan turun ringan, mereka tetap menelusuri lahan galian yang tampak sepi tanpa aktivitas alat berat maupun truk pengangkut material.

“Lokasi galian ini dekat jalan raya dan pintu Tol. Galian tanah ini banyak keluhan dari masyarakat. Kita lihat langsung, kondisinya sangat mengganggu. Lahan galian dan kendaraan yang keluar masuk membuat jalan kotor dan becek, bahkan tempat parkirnya pun tidak ada,” ujar Dimyati.
Wagub menegaskan, keberadaan galian tanah tanpa izin tersebut menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar, terutama pengguna jalan dan pelajar yang setiap hari melintas di kawasan itu.
“Masyarakat resah, anak-anak sekolah terganggu, banyak juga kecelakaan karena ceceran tanah berantakan di jalan. Jujur saja, kita marah. Pemprov Banten marah,” tegas Dimyati.
Ia mengungkapkan, hasil rapat bersama Gubernur Banten dan sejumlah dinas teknis, termasuk Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Banten, memastikan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Kami sudah tanyakan ke dinas terkait, ternyata tidak berizin. Kalau pun berizin, akan kami cabut izinnya. Karena sudah jelas ilegal, aktivitasnya akan kita hentikan, bahkan bisa kita tempuh jalur pidana. Ini nanti akan kita segel,” tegas Dimyati.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Banten langsung memasang plang penutupan resmi di area tambang, menandai penghentian total segala kegiatan di lokasi tersebut. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Kita akan hitung berapa kerugian negara yang harus diganti oleh pihak penambang. Dendanya nanti akan kita tetapkan,” tambah Dimyati.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dalam penegakan aturan, terutama peran Satpol PP Kabupaten Lebak agar tidak terjadi pembiaran.
“Satpol PP Lebak harus turun tangan. Jangan ada yang coba-coba melindungi kegiatan ilegal. Kalau Mister Dim sudah turun, semua harus patuh,” ujarnya.
Sidak sore itu menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Provinsi Banten bahwa penertiban galian tanah dan tambang ilegal bukan sekadar wacana, melainkan tindakan nyata. Di tengah derasnya hujan, plang penutupan yang berdiri tegak di lahan becek Kaduagung menjadi simbol komitmen Pemprov Banten memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Aktivitas galian tanah di Desa Kadu Agung Tengah, sudah lama dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan. Setiap pagi puluhan kendaraan truck parkir di sepanjang jalan pintu masuk Tol Rangkasbitung dan bawah jembatan jalan Tol. Tanah dari atas truck berceceran dari sebulum pintu masuk Tol Rangkasbitung hingga sejauh 2 Km di ruas jalan Tol Rangasbitung – Serang.—(ridwan)








